1.
Apa
itu koperasi?
Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau
badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai tata susunan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas
asas kekeluargaan. Dari pengertian di atas dapat diuraikan sebagai berikut:
- Asosiasi orang-orang. Artinya, Koperasi
adalah organisasi yang terdiri dari orang-orang yang terdiri dari orang-orang
yang merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi dan
tujuan yang sama.
- Usaha bersama.
Artinya, Koperasi adalah badan usaha yang tunduk pada kaidah-kaidah ekonomi
yang berlaku, seperti adanya modal sendiri, menanggung resiko, penyedia agunan,
dan lain-lain.
- Manfaat yang lebih besar. Artinya,
Koperasi didirikan untuk menekan biaya, sehingga keuntungan yang diperoleh anggota
menjadi lebih besar.
- Biaya yang lebih rendah. Dalam
menetapkan harga, Koperasi menerapkan aturan harga sesuai dengan biaya yang sesungguhnya,
ditambah komponen lain bila dianggap perlu, seperti untuk kepentingan
investasi.
2.
Landasan
Hukum Koperasi?
Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU
Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta pada
tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan
diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
Landasan-landasan koperasi dapat di bagi
menjadi 3 (tiga) hal, antara lain :
a. Landasan
Idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila.
b. Landasan
Strukturil dan landasan gerak Koperasi Indonesia adalah Pasal 33 ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD RI 1945).
c. Landasan
Mental Koperasi adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi.
Di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun
1992 tentang perkoperasian, Pasal 2 menyatakan bahwa koperasi berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD N
RI 1945), serta berdasar atas asas kekeluargaan. Tujuan koperasi menurut Pasal
3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 adalah Koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Menurut ketentuan didalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, perangkat
organisasi koperasi terdiri dari Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas.