Profil Me

Senin, 10 Desember 2012

PENDAPAT MASYARAKAT ATAU TOKOH MASYARAKAT TERHADAP KOPERASI DI INDONESIA




Mata Kuliah : Ekonomi Koperasi

1.        Koperasi Menurut Bapak Koperasi Dr. Muhammad Hatta
Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari : Solidaritas, Individualitas, Menolong diri sendiri, dan Jujur.

2.      Koperasi Menurut Syarifuddin
Mengatakan, dalam keberhasilan yang dicapai koperasi selama ini terdapat banyak hal yang perlu dibenahi, antara lain pengawasan operasional koperasi, peningkatan kualitas koperasi, penyalahgunaan nama koperasi, dan masih adanya koperasi tidak aktif. Kementerian Koperasi dan UKM telah menempatkan lima koperasi sebagai koperasi berskala internasional. Kelima koperasi itu adalah Koperasi Kospin Jasa Pekalongan dengan total aset Rp 2,5 triliun, Koperasi Warga Semen Gresik dengan aset Rp 529,99 miliar, Koperasi Peternak Susu Bandung Utara dengan aset Rp 233,77 miliar, Koperasi Simpan Pinjam Obor Mas dengan aset Rp 200,82 miliar, dan Induk Koperasi Simpan Pinjam dengan aset Rp 33,76 miliar. ”Pengakuan International Cooperative Alliance tersebut akan diterbitkan pada Oktober 2012,” ujar Syarifuddin.

3.      Menurut Pendapat Saya,
Mengenai apa yang dikatakan bapak koperasi Dr. Muhammad Hatta adalah saya setuju, karena di koperasi itu terdapat 4 unsur yaitu solidaritas, individualitas, menolong diri sendiri dan jujur. Dari keempat unsur itu sudah jelas masyarakat harus bersolidaritas, tolong menolong, jujur dan saling membantu untuk terwujudnya. Karena tujuan koperasi dapat mensejahterakan anggotanya, koperasi juga dapat memberikan lapangan pekerjaan serta mengentaskan kemiskinan. Tetapi masih ada kendala yang membuat koperasi kurang memadai yaitu sumber daya manusia yang ilmunya mengalami keterbatasan dan modal, sehingga diperlukan suatu upaya yang komprehensif atau pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang koperasi.
Begitupun dengan gagasan Pak Syarifuddin yang ingin meningkatkan kegunaan koperasi dan pembenahan koperasi di Indonesia lebih lanjut agar usaha-usaha mikro di Indonesia dapat berkembang bagi masyarakat Indonesia itu sendiri, karena sebelum mencapai suatu usaha Makro perlu di tanamkan terlebih dahulu usaha Mikro, jika dasarnya baik (Mikro) pasti kelanjutannya baik (Makro). Omset dan asset-asset yang dimiliki sudah sangat besar, jika tidak dikembangkan, usaha Mikro yang sedang masyarakat bangun akan statis, jadi sangat disayangkan jika tidak ada pemanfaatan dana dengan baik.

Selasa, 09 Oktober 2012

JENIS JENIS KOPERASI DAN CONTOHNYA

Mata Kuliah : Ekonomi Koperasi

A.    Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
  1. Koperasi Konsumsi, didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Tujuannya adalah untuk memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh-contoh koperasi konsumen adalah kopkar/kopeg, Koperasi Pegawai Indosat (Kopindosat), KPRI adalah Koperasi Keluarga Guru Jakarta (KKGJ).
  2. Koperasi Jasa, adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih rendah dari tempat meminjam uang yang lain. Contoh koperasi jasa angkutan yang anggotanya para pemilik angkutan, yaitu Koperasi Wahana Kalpika (KWK), Kowanbisata, Kopaja (di Jakarta), Koperasi Angkutan Bekasi (Koasi).
  3. Koperasi Produksi, Koperasi yang beranggotakan para pengusaha kecil (UMKM = Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah-rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi-tingginya. Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Misalnya koperasi perajin tahu dan tempe (Kopti) dan koperasi pengrajin barang-barang seni/kerajinan (koprinka).
B.     Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
  1. Koperasi Primer adalah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Contoh Koperasi Pasar Agung dan Koperasi Pasar Kemiri
  2. Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Contoh gabungan dari koperasi Pasar Agung, Pasar Kemiri, dan koperasi pasar yang ada di kota Depok.
C.    Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
  1. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.” Contoh Kospin Jasa Pekalongan, KSP Kodanua, KSP Kowika Jaya, Jakarta dan KSP Arta Prima di Ambarawa, Magelang.
  2. Koperasi Serba Usaha (KSU) adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel. Contohnya KUD.
  3. Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga. Contoh kopkar dan koperasi pegawai (KPRI), serta KSU dan KUD.
  4. Koperasi Produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran. Contoh Koperasi Pengrajin Susu Bandung Selatan (KPBS).
D.    Koperasi berdasarkan keanggotaannya
  1. Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Contoh Puskud Mina Lestari Jatim.
  2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI), koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
  3. Koperasi Sekolah, memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.

Minggu, 30 September 2012

2EB17 _ KOPERASI DAN LANDASAN HUKUM KOPERASI

Mata Kuliah : Ekonomi Koperasi


1.        Apa itu koperasi?

Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai tata susunan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dari pengertian di atas dapat diuraikan sebagai berikut:
-       Asosiasi orang-orang. Artinya, Koperasi adalah organisasi yang terdiri dari orang-orang yang terdiri dari orang-orang yang merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama.
-           Usaha bersama. Artinya, Koperasi adalah badan usaha yang tunduk pada kaidah-kaidah ekonomi yang berlaku, seperti adanya modal sendiri, menanggung resiko, penyedia agunan, dan lain-lain.
-          Manfaat yang lebih besar. Artinya, Koperasi didirikan untuk menekan biaya, sehingga keuntungan yang diperoleh anggota menjadi lebih besar.
-     Biaya yang lebih rendah. Dalam menetapkan harga, Koperasi menerapkan aturan harga sesuai dengan biaya yang sesungguhnya, ditambah komponen lain bila dianggap perlu, seperti untuk kepentingan investasi.

2.        Landasan Hukum Koperasi?

Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
Landasan-landasan koperasi dapat di bagi menjadi 3 (tiga) hal, antara lain :
a.     Landasan Idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila.
b.  Landasan Strukturil dan landasan gerak Koperasi Indonesia adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD RI 1945).
c.      Landasan Mental Koperasi adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi.
Di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, Pasal 2 menyatakan bahwa koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD N RI 1945), serta berdasar atas asas kekeluargaan. Tujuan koperasi menurut Pasal 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 adalah Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Menurut ketentuan didalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, perangkat organisasi koperasi terdiri dari Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas.

Rabu, 28 Maret 2012

Perekonomian Indonesia - Tugas Perbedaan Sistem Ekonomi Liberal dan Sistem Ekonomi Campuran



PERBEDAAN SISTEM EKONOMI LIBERALIS DAN SISTEM EKONOMI CAMPURAN




Sistem Ekonomi Liberal ( Pasar Bebas )

Sistem ekonomi liberal / pasar adalah suatu sistem ekonomi dimana seluruh kegiatan ekonomi mulai dari produksi, distribusi dan konsumsi diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar. Sistem ini sesuai dengan ajaran dari Adam Smith, dalam bukunya An Inquiry Into the Nature and Causes of the Wealth of Nations.

Ciri dari sistem ekonomi liberal / pasar adalah :

1.        Setiap orang bebas memiliki barang, termasuk barang modal.

2.        Setiap orang bebas menggunakan barang dan jasa yang dimilikinya.

3.        Aktivitas ekonomi ditujukan untuk memperoleh laba.

4.        Semua aktivitas ekonomi dilaksanakan oleh masyarakat (Swasta).

5.        Pemerintah tidak melakukan intervensi dalam pasar.

6.        Persaingan dilakukan secara bebas.

7.        Peranan modal sangat vital.


Kebaikan dari sistem ekonomi antara lain :

1.        Menumbuhkan inisiatif dan kreasi masyarakat dalam mengatur kegiatan ekonomi.

2.        Setiap individu bebas memiliki sumber-sumber produksi.

3.        Munculnya persaingan untuk maju.

4.    Barang yang dihasilkan bermutu tinggi, karena barang yang tidak bermutu tidak akan laku dipasar.

5.    Efisiensi dan efektivitas tinggi karena setiap tindakan ekonomi didasarkan atas motif mencari laba.


Kelemahan dari sistem ekonomi antara lain :

1.        Sulitnya melakukan pemerataan pendapatan.

2.        Cenderung terjadi eksploitasi kaum buruh oleh para pemilik modal.

3.        Munculnya monopoli yang dapat merugikan masyarakat.

4.        Sering terjadi gejolak dalam perekonomian karena kesalahan alokasisumber daya oleh individu.

 

Sistem Ekonomi Campuran


Sistem ekonomi campuran merupakan perpaduan antara sistem kapitalis dan sistem sosialis, yang mengambil garis tengah antara kebebasan dan pengendalian, yang berarti juga garis tengah antara peran mutlak negara/kolektif dan peran menonjol individu. Garis tengah disesuaikan dengan keadaan di mana perpaduan itu terjadi, sehingga peran situasi dan lingkungan sangat memberi warna pada sistem perpaduan/campuran tersebut.

Ciri-ciri sistem ekonomi campuran :
·       Kegiatan ekonomi dilakukan oleh pemerintah dan oleh swasta
·       Transaksi ekonomi terjadi di pasar, dan ada campuran tangan pemerintah
·       Ada persaingan serta masih ada control dari pemerintah

Kebaikan sistem ekonomi campuran

·      Kebebasan berusaha
·      Hak individu berdasarkan sumber produksi walaupun ada batas
·      Lebih mementingkan umum dari pada pribadi

Kelemahan sistem ekonomi campuran
·      Beban pemerintah berat dari pada beban swasta
·      Pihak swasta kurang memaksimalkan keuntungan

Sistem ekonomi campuran merupakan penggabungan anatara mekanisme pasar dengan campur tangan pemerintah. Sistem ekonomi campuran ini juga dibedakan ke dalam dua jenis sistem ekonomi, yaitu Market socialism  dimana peran pemerintah yang tampak lebih dominan dan Social Market dimana mekanisme pasarlah yang lebih dominan walaupun tetap ada campur tangan dari pemerintah. Contoh negara yang menganut sistem ekonomi campuran Market Socialism adalah Swedia. Sedangkan contoh negara yang menganut sistem ekonomi campuran Social Market adalah Inggris dan Jerman.

Dalam sistem ekonomi campuran, tujuan campur tangan peran pemerintah dalam kegiatan perekonomian adalah untuk mengoreksi distorsi ekonomi. Diakuinya hak kepemilikan pribadi dalam sistem ekonomi campuran ini tidak membuat semua faktor produksi yang vital / penting juga bisa menjadi kepemilikan pribadi karena kepemilikan faktor produksi yang vital akan  tetap diatur dan diawasi oleh pemerintah. Selain itu, pemerintah akan memberikan jaminan sosial serta mengupayakan pemerataan distribusi pendapatan. Tentang penetapan harga, walaupun harga-harga ditentukan oleh mekanisme pasar, namun bila diperlukan pemerintah juga perlu mengadakan pengawasan serta koreksi terhadap harga-harga tersebut.

Karena merupakan penggabungan dari sistem ekonomi pasar dan sistem ekonomi komando, Penerapan sistem ekonomi campuran ini akan mengurangi berbagai kelemahan dari sistem ekonomi pasar dan sistem ekonomi komando yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat karena berimbangnya peran pemerintah dan swasta dalam menjalankan kegiatan perekonomian.

Dalam sistem ekonomi campuran, pemerintah dan swasta dalam hal ini masyarakat saling berinteraksi dalam memecahkan masalah ekonomi. Kegiatan ekonomi masyarakat diserahkan kepada kekuatan pasar, namun sampai batas tertentu pemerintah tetap melakukan kendali dan campur tangan dengan tujuan agar perekonomian tidak lepas kendali dan tidak hanya menguntungkan pemilik modal besar. Pada saat ini, kecenderungan untuk menerapkan sistem ekonomi pada berbagai negara semakin meningkat karena pada dasarnya tidak ada negara yang bisa dengan murni menerapkan sistem ekonomi pasar maupun sistem ekonomi komando.

Sumber :

http://jurnalakuntansiku.blogspot.com/2012/03/sistem-ekonomi-asas-liberalis-dan.html

http://pksm.mercubuana.ac.id/new/elearning/files_modul/31001-5-705639038228.pdf