1.
HUBUNGAN HUKUM PERDATA DENGAN HUKUM DAGANG
Hukum
dagang dan hukum perdata adalah dua hukum yang saling berkaitan. Hal ini dapat
dibuktikan di dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang.
- Hukum Perdata adalah hukum atau ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.
- Hukum Dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan.
Adapun mengenai hubungan tersebut adalah special
derogate legi generali artinya hukum yang khusus: KUHDagang mengesampingkan
hukum yang umum: KUHperdata.
Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD
disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan
hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah
suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian
hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam
hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat
dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad
pertengahan.
2. BERLAKUNYA
HUKUM DAGANG
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat
para pedagang saja. Kemudian, sejak tahun 1938 pengertian dari perdagangan
mengalami perluasan kata menjadi segala kegiatan yang berkaitan dengan usaha.
Jadi sejak saat itulah Hukum Dagang diberlakukan bukan Cuma untuk pedagang
melainkan juga untuk semua orang yang melakukan kegiatan usaha.
Yang dinamakan perusahaan adalah jika memenuhi
unsur-unsur dibawah ini, yakni :
- Terang-terangan
- Teratur bertindak keluar, dan
- Bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi
3. HUBUNGAN
PENGUSAHA DAN PEMBANTUNYA
Pengusaha adalah setiap orang atau
badang hukum yang langsung bertanggung jawab dan mengambil resiko suatu
perusahaan dan juga mewakili secara sah. Oleh karena itu pengusaha dapat
berbentuk sebagai berikut :
-
Ia
seorang diri saja,
-
Ia
sendiri dan dibantu oleh para pembantu,
-
Orang
lain yang mengelolah dengan pembantu – pembantu.
Pembantu – pembantu dalam perusahaan terdiri dari dua macam
sebagai berikut :
-
Didalam
Perusahaan.
Mempunyai hubungan yang bersifat Sub Ordinasi yaitu hubungan
atas dan bawah, sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan,
-
Diluar
Perusahaan.
Mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi yaitu hubungan yang
sejajar, sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa
dan penerima kuasa dan kan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam Pasal
1792 KUH Perdata.
4. PENGUSAHA
DAN KEWAJIBANNYA
Kewajiban adalah
pembatasan atau beban yang timbul karena hubungan dengan sesama atau dengan
negara. Maka dalam perdagangan timbul pula hak dan kewajiban pada pelaku-pelaku
dagang tersebut.
Hak dan Kewajiban
pengusaha adalah :
-
Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
-
Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah
dibuat.
-
Memberikan pelatihan kerja (pasal 12)
-
Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat,
menjalankan kewajiban menurut agamanya.
-
Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari
dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan (pasal 77)
-
Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan
perempuan
-
Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh
atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
-
Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat /
libur pada hari libur resmi
-
Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada
pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
-
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari
upah minimum (pasal 90)
-
Wajib mengikutsertakan dalam program Jamsostek (pasal
99)
5.
BENTUK –
BENTUK BADAN USAHA
Bentuk Yuridis Perusahaan
1.
Perusahaan
Perseorangan (perusahaan yang
dimiliki oleh pemimpin perusahaan itu sendiri).
- Firma (Bentuk persekutuan yang didirikan dua orang atau lebih dengan nama bersama).
- Perseroan Komanditer (Commanditaire Venootshap/ CV) merupakan badan usaha yang umum digunakan oleh pelaku usaha bisnis kecil maupun menengah (UKM).
- Perseroan Terbatas (Perseroan terbatas/ Naamloze Venootschap/ PT) adalah badan usaha yang modalnya terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilkinya).
- BUMN (badan usaha milik Negara atau pemerintah).
- Koperasi (organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan).
6. PERSEROAN TERBATAS
Perseroan
terbatas (Naamloze Venootschap) atau biasa disebut dengan PT,
adalah badan usaha yang modalnya terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya
memiliki bagian sebanyak saham yang dimiilkinya. Karena modalnya berupa saham-saham
yang dapat diperjualbelikan, maka kepemilikan dapat berganti-ganti tanpa adanya
pembubaran perusahaan.
7. KOPERASI
Adalah organisasi bisnis yang
dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan
atas asas kekeluargaan.
8. YAYASAN
Yayasan adalah badan hukum yang
terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan
tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai
anggota. Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan
maksud dan tujuan yayasan.
9. BADAN
USAHA MILIK NEGARA
Jenis – Jenis BUMN
- Perusahaan Perseroan (Persero),
adalah BUMN dalam bentuk PT dimana modal dan sahamnya paling sedikit 51%
dimiliki pemerintah, dan tujuannya mengejar keuntungan.
- Perusahaan Jawatan (Perjan), adalah
salah satu bentuk BUMN yang modalnya berasal dari negara.
-
Perusahaan Umum (Perum), adalah
Suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum dan
sekaligus mencari keuntungan.