Profil Me

Rabu, 24 Desember 2014

KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI PADA MASA PERIODE TENGAH DAN PERBANDINGAN PROFESI GURU DENGAN KODE ETIK PROFESI PADA MASA PERIODE TENGAH

PERBANDINGAN KODE ETIK PROFESI AKUNTAN DAN KODE ETIK PROFESI GURU





KELAS                        : 4EB17
KELOMPOK               :
1.      Ana Firdaus                             (29211329)
2.      Dedi Irawan                             (21211808)
3.      Frederic E.H Situmorang          (22211957)
4.      Jumiati                                      (23211884)
5.      Mega Ayu . P                           (24211380)
6.      Nurfitri Budiapriyanti              (25211345)
7.      Nurika Emilia J                        (25211310)
8.      Rizka Primantika                     (28211042)
9.      Sujiem                                     (28211740)
10.  Syifa Fauziah                           (26211746)
11.  Tania Anjani                            (29211298)
12.  Titik Sendiningtyas                  (28211743)




FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2014
PERBANDINGAN KODE ETIK AKUNTAN DAN KODE ETIK GURU
  No.
                Aspek
                   Akuntan
             Guru
  1.
Pengertian
Etika profesi akuntan, yaitu norma perilaku yang mengatur hubungan antara akuntan publik dengan kliennya, antara akuntan publik dengan rekan sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat.
Etika profesi guru, yaitu norma atau asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik anggota masyarakat dan warga negara.

  2.
Kode Etik
Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu meliputi delapan butir pernyataan ( IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007 ). Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan hal - hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan, yaitu : 

*Prinsip Pertama - Tanggung Jawab Profesi
Bahwa akuntan di dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.

* Prinsip Kedua - Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.

* Prinsip Ketiga - Integritas
Akuntan sebagai seorang profesional, dalam memelihara dan meningkatkan  kepercayaan publik, harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin.

* Prinsip Keempat - Obyektifitas
Dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya, setiap akuntan sebagai anggota IAI harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan.

* Prinsip Kelima - Kompetensi dan kehati-hatian profesional
Akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang di perlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan tekhnik yang paling mukhtahir.
 
*  Prinsip Keenam - Kerahasiaan
Akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang di peroleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.

*  Prinsip ketujuh - Perilaku Profesional
Akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya.

*  Prinsip Kedelapan - Standar Teknis
Akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan objektifitas .
•Kompetensi Pedagogik
  -  Memahami peserta didik
  -  Merancang pembelajaran
  -  Melaksanakan pembelajaran
  -  Merancang dan melaksanakan evaluasi    pembelajaran
  -  Mengembangkan peserta didik untuk   mengaktualisasikan   berbagai potensi yang   dimilikinya

•Kompetensi Kepribadian
  -  Memiliki kepribadian yang mantap dan stabil.
  -  Memiliki kepribadian yang dewasa
  -   Memiliki kepribadian yang arif
  -  Memiliki kepribadian yang berwibawa
  -  Memiliki akhlak mulia dan dapat menjadi teladan

•Kompetensi Profesional
  -  Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi
  -  Menguasai langkah-langkah penelitian

•Kompetensi Sosial
  -  Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik
  -  Mampu berkomunikasi dan bergaul

  3.
Prinsip Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan manjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi :
1.Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleg anggota sebagai perwujudan tanggung-jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota uang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
UU NO 20 TAHUN 2003, psl 39 ayat 2 Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
   4.
Persamaan Perilaku Profesional Akuntan dan Guru / Pengajar
*Pada Akuntan seorang akuntan diharuskan untuk selalu berperilaku profesional dengan tidak mendiskreditkan teman seprofesi.
*Pada Akuntan seorang akuntan diharuskan menguasai bidang keilmuannya agar ia dapat mempertanggungjawabkan pekerjaan yang telah dibuatnya.
Pada profesi pengajar yaitu pengajar hendaknya menghargai potensi siswa dan menghargai teman seprofesi.
  5.
Perbedaan Perilaku Profesional Akuntan dan Guru 
*Pada Akuntan diharuskan taat kepada peraturan yang tertuang dalam SAK dan peraturan perusahaan.
*Pada Akuntan diharuskan melindungi kerahasiaan perusahaannya dengan tidak membuat usaha-usaha yang dapat menimbulkan kecurangan.
*Pada pengajar yaitu pengajar harus taat pada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didik.
*Pada pengajar yaitu pengajar membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari kondisi yang menghambat proses belajar.


Kode Etik Akuntan Menurut Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)

Etika profesional dikeluarkan oleh organisasi profesi untuk mengatur perilaku anggotanya dalam menjalankan praktik profesinya bagi masyarakat. Dalam kongresnya tahun 1973, IAI untuk pertama kalinya menetapkan Kode Etik bagi profesi Akuntan di Indonesia. Pembahasan mengenai kode etik IAI ditetapkan dalam Kongres VIII tahun 1998.
Dalam kode etik yang berlaku sejak tahun 1998, IAI menetapkan delapan prinsip etika yang berlaku bagi seluruh anggota IAI dan seluruh kompartemennya. Setiap kompartemen menjabarkan 8 (delapan) Prinsip Etika ke dalam Aturan Etika yang berlaku secara khusus bagi anggota IAI. Setiap anggota IAI, khususnya untuk Kompartemen Akuntansi Sektor Publik harus mematuhi delapan Prinsip Etika dalam Kode Etika IAI beserta Aturan Etikanya.



Kode Etik Guru Indonesia Menurut PGRI

Kode Etik Guru Indonesia menurut PGRI (1973) adalah landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdiannya bekerja sebagai guru.

Tujuan kode etik profesi adalah untuk kepentingan anggota dan organisasi profesi itu sendiri, yaitu untuk:
1.  Menjunjung tinggi martabat profesi;
2.  Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya;
3.  Meningkatkan pengabdian para anggota profesi;
4.  Meningkatkan mutu profesi;
5.  Meningkatkan mutu organisasi profesi.

Kode etik ditetapkan oleh anggota profesi. Kode etik guru ditetapkan oleh anggota profesi guru yang tergabung dalam wadah PGRI. Kode etik ini dijadikan pedoman bertindak bagi seluruh anggota organisasi atau profesi tersebut. Sanksi terhadap pelanggaran kode etik diberlakukan bagi anggota dengan menggunakan sanksi organisasi profesi, misalnya dilarang mengajar, atau melakukan aktivitas di dunia pendidikan, atau bahkan diberi tindakan pidana atau perdata jika secara lebih jauh melanggar undang-undang tertentu.

Kode Etik Guru Indonesia ditetapkan dalam Kongres PGRI pada tahun 1973 pada Kongres ke XIII di Jakarta. Kemudian disempurnakan pada Kongres ke XVI tahun 1989 di Jakarta.

Guru Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan YME, Bangsa dan Negara serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada Undang-Undang Dasar 1945, turut bertanggungjawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Oleh sebab itu, guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan memedomani dasar-dasar sebagai berikut:
  1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila. 
  2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
  3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagia bahan melakukan bimbingan dan pembinaan. 
  4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
  5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggungjawab bersama terhadap pendidikan.
  6. Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
  7. Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
  8. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
  9. Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.