PERBANDINGAN KODE
ETIK PROFESI AKUNTAN DAN KODE ETIK PROFESI GURU
KELAS : 4EB17
KELOMPOK
:
1.
Ana
Firdaus (29211329)
2.
Dedi
Irawan (21211808)
3.
Frederic
E.H Situmorang (22211957)
4.
Jumiati
(23211884)
5.
Mega
Ayu . P (24211380)
6.
Nurfitri
Budiapriyanti (25211345)
7.
Nurika
Emilia J (25211310)
8.
Rizka
Primantika (28211042)
9.
Sujiem
(28211740)
10. Syifa Fauziah (26211746)
11. Tania Anjani (29211298)
12. Titik Sendiningtyas (28211743)
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2014
PERBANDINGAN
KODE ETIK AKUNTAN DAN KODE ETIK GURU
No.
|
Aspek
|
Akuntan
|
Guru
|
1.
|
Pengertian
|
Etika profesi
akuntan, yaitu norma perilaku yang mengatur hubungan antara akuntan publik
dengan kliennya, antara akuntan publik dengan rekan sejawatnya dan antara
profesi dengan masyarakat.
|
Etika profesi
guru, yaitu norma atau asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru
Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi
sebagai pendidik anggota masyarakat dan warga negara.
|
2.
|
Kode Etik
|
Prinsip etika
akuntan atau kode etik akuntan itu meliputi delapan butir pernyataan ( IAI,
1998, dalam Ludigdo, 2007 ). Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan
hal - hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan, yaitu :
*Prinsip Pertama
- Tanggung Jawab Profesi
Bahwa akuntan di
dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional harus senantiasa
menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang
dilakukannya.
* Prinsip Kedua -
Kepentingan Publik
Setiap anggota
berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan publik, dan
menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
* Prinsip Ketiga
- Integritas
Akuntan sebagai
seorang profesional, dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan
publik, harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya tersebut dengan menjaga
integritasnya setinggi mungkin.
* Prinsip Keempat
- Obyektifitas
Dalam pemenuhan
kewajiban profesionalnya, setiap akuntan sebagai anggota IAI harus menjaga
obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan.
* Prinsip Kelima
- Kompetensi dan kehati-hatian profesional
Akuntan dituntut
harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian,
kompetensi, dan ketekunan serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan
pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang di perlukan
untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa
profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan
tekhnik yang paling mukhtahir.
* Prinsip
Keenam - Kerahasiaan
Akuntan harus
menghormati kerahasiaan informasi yang di peroleh selama melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut
tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum
untuk mengungkapkannya.
* Prinsip
ketujuh - Perilaku Profesional
Akuntan sebagai
seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan
reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan
profesinya.
* Prinsip
Kedelapan - Standar Teknis
Akuntan dalam
menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis
dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
objektifitas .
|
•Kompetensi
Pedagogik
-
Memahami peserta didik
-
Merancang pembelajaran
-
Melaksanakan pembelajaran
-
Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran
-
Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai
potensi yang dimilikinya
•Kompetensi
Kepribadian
-
Memiliki kepribadian yang mantap dan stabil.
-
Memiliki kepribadian yang dewasa
- Memiliki
kepribadian yang arif
-
Memiliki kepribadian yang berwibawa
-
Memiliki akhlak mulia dan dapat menjadi teladan
•Kompetensi
Profesional
-
Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi
-
Menguasai langkah-langkah penelitian
•Kompetensi
Sosial
-
Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik
-
Mampu berkomunikasi dan bergaul
|
3.
|
Prinsip Perilaku
Profesional
|
Setiap anggota
harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan manjauhi
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi :
1.Kewajiban untuk
menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleg
anggota sebagai perwujudan tanggung-jawabnya kepada penerima jasa, pihak
ketiga, anggota uang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
|
UU NO 20 TAHUN
2003, psl 39 ayat 2 Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas
merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil
pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian
dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan
tinggi.
|
4.
|
Persamaan
Perilaku Profesional Akuntan dan Guru / Pengajar
|
*Pada Akuntan
seorang akuntan diharuskan untuk selalu berperilaku profesional dengan tidak
mendiskreditkan teman seprofesi.
*Pada Akuntan
seorang akuntan diharuskan menguasai bidang keilmuannya agar ia dapat
mempertanggungjawabkan pekerjaan yang telah dibuatnya.
|
Pada profesi
pengajar yaitu pengajar hendaknya menghargai potensi siswa dan menghargai
teman seprofesi.
|
5.
|
Perbedaan
Perilaku Profesional Akuntan dan Guru
|
*Pada Akuntan
diharuskan taat kepada peraturan yang tertuang dalam SAK dan peraturan
perusahaan.
*Pada Akuntan
diharuskan melindungi kerahasiaan perusahaannya dengan tidak membuat
usaha-usaha yang dapat menimbulkan kecurangan.
|
*Pada pengajar
yaitu pengajar harus taat pada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan
hak-hak peserta didik.
*Pada pengajar
yaitu pengajar membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta
didiknya dari kondisi yang menghambat proses belajar.
|
Kode
Etik Akuntan Menurut Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
Etika profesional dikeluarkan oleh organisasi profesi untuk mengatur perilaku anggotanya dalam menjalankan praktik profesinya bagi masyarakat. Dalam kongresnya tahun 1973, IAI untuk pertama kalinya menetapkan Kode Etik bagi profesi Akuntan di Indonesia. Pembahasan mengenai kode etik IAI ditetapkan dalam Kongres VIII tahun 1998.
Dalam kode etik yang berlaku sejak tahun 1998, IAI menetapkan delapan prinsip etika yang berlaku bagi seluruh anggota IAI dan seluruh kompartemennya. Setiap kompartemen menjabarkan 8 (delapan) Prinsip Etika ke dalam Aturan Etika yang berlaku secara khusus bagi anggota IAI. Setiap anggota IAI, khususnya untuk Kompartemen Akuntansi Sektor Publik harus mematuhi delapan Prinsip Etika dalam Kode Etika IAI beserta Aturan Etikanya.
Kode Etik Guru Indonesia Menurut PGRI
Kode Etik Guru Indonesia menurut PGRI (1973) adalah landasan
moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan
pengabdiannya bekerja sebagai guru.
Tujuan kode etik profesi adalah untuk kepentingan anggota dan organisasi profesi itu sendiri, yaitu untuk:
1. Menjunjung tinggi martabat profesi;
2. Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya;
3. Meningkatkan pengabdian para anggota profesi;
4. Meningkatkan mutu profesi;
5. Meningkatkan mutu organisasi profesi.
Kode etik ditetapkan oleh anggota profesi. Kode etik guru ditetapkan oleh anggota profesi guru yang tergabung dalam wadah PGRI. Kode etik ini dijadikan pedoman bertindak bagi seluruh anggota organisasi atau profesi tersebut. Sanksi terhadap pelanggaran kode etik diberlakukan bagi anggota dengan menggunakan sanksi organisasi profesi, misalnya dilarang mengajar, atau melakukan aktivitas di dunia pendidikan, atau bahkan diberi tindakan pidana atau perdata jika secara lebih jauh melanggar undang-undang tertentu.
Kode Etik Guru Indonesia ditetapkan dalam Kongres PGRI pada tahun 1973 pada Kongres ke XIII di Jakarta. Kemudian disempurnakan pada Kongres ke XVI tahun 1989 di Jakarta.
Guru Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan YME, Bangsa dan Negara serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada Undang-Undang Dasar 1945, turut bertanggungjawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Oleh sebab itu, guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan memedomani dasar-dasar sebagai berikut:
Tujuan kode etik profesi adalah untuk kepentingan anggota dan organisasi profesi itu sendiri, yaitu untuk:
1. Menjunjung tinggi martabat profesi;
2. Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya;
3. Meningkatkan pengabdian para anggota profesi;
4. Meningkatkan mutu profesi;
5. Meningkatkan mutu organisasi profesi.
Kode etik ditetapkan oleh anggota profesi. Kode etik guru ditetapkan oleh anggota profesi guru yang tergabung dalam wadah PGRI. Kode etik ini dijadikan pedoman bertindak bagi seluruh anggota organisasi atau profesi tersebut. Sanksi terhadap pelanggaran kode etik diberlakukan bagi anggota dengan menggunakan sanksi organisasi profesi, misalnya dilarang mengajar, atau melakukan aktivitas di dunia pendidikan, atau bahkan diberi tindakan pidana atau perdata jika secara lebih jauh melanggar undang-undang tertentu.
Kode Etik Guru Indonesia ditetapkan dalam Kongres PGRI pada tahun 1973 pada Kongres ke XIII di Jakarta. Kemudian disempurnakan pada Kongres ke XVI tahun 1989 di Jakarta.
Guru Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan YME, Bangsa dan Negara serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada Undang-Undang Dasar 1945, turut bertanggungjawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Oleh sebab itu, guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan memedomani dasar-dasar sebagai berikut:
- Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
- Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
- Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagia bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
- Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
- Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggungjawab bersama terhadap pendidikan.
- Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
- Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
- Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
- Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.