BAB I
PENGERTIAN
1.1
HUKUM
Pengertian Hukum Menurut
Para Ahli Hukum, antara lain adalah sebagai berikut :
Ø Menurut Plato,
dilukiskan dalam bukunya Republik, hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang
teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
Ø Menurut Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang
tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
Ø Menurut Friedman (1993:149),
hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada
makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya.
Ø Menurut Bellfoid, hukum
yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan
atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.
Ø Menurut
Mr. E.M. Mayers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan
kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang
menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
Ø Menurut Duguit, hukum adalah tingkah laku para anggota
masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh
suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama terhadap orang yang
melanggar peraturan itu.
Ø Menurut Immanuel Kant, hukum adalah keseluruhan syarat-syarat
yang dengan ini kehendak dari orang yang satu dapat menyesuaikan dengan
kehendak bebas dari orang lain memenuhi peraturan hukum tentang Kemerdekaan.
Ø Menurut Van Kant, hukum adalah serumpun peraturan-peraturan yang
bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur melindungi kepentingan orang
dalam masyarakat.
Ø Menurut Van Apeldoorn, hukum adalah gejala sosial tidak ada
masyarakat yang tidak mengenal hukum maka hukum itu menjadi suatu aspek
kebudayaan yaitu agama, kesusilaan, adat istiadat, dan kebiasaan.
Ø Menurut S.M. Amir, S.H., hukum adalah kumpulan
peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi.
Ø Menurut E. Utrecht, hukum adalah himpunan petunjuk hidup,
perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan
seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh
karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh
pemerintah atau penguasa itu.
Ø Menurut M.H. Tirtaamidjata, S.H., bahwa hukum adalah semua
aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam
pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar
aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang
akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
Ø Menurut J.T.C. Sumorangkir, S.H. dan Woerjo Sastropranoto, S.H.,
hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan
tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan
resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi
berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman.
Ø Menurut Soerojo Wignjodipoero, S.H. hukum adalah himpunan
peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah larangan
atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu atau dengan maksud untuk
mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.
Ø Menurut Dr. Soejono Dirdjosisworo, S.H. menyebutkan aneka arti
hukum yang meliputi: (1) hukum dalam arti ketentuan penguasa (undang-udang,
keputusan hakim dan sebagainya), (2) hukum dalam arti petugas-petugas-nya
(penegak hukum), (3) hukum dalam arti sikap tindak, (4) hukum dalam arti sistem
kaidah, (5) hukum dalam arti jalinan nilai (tujuan hukum), (6) hukum dalam arti
tata hukum, (7) hukum dalam arti ilmu hukum, (8) hukum dalam arti disiplin
hukum.
Ø Menurut Dr. Soerjono Soekanto, S.H., M.A., dan Purnadi
Purbacaraka, S.H. menyebutkan arti yang diberikan masyarakat pada hukum sebagai
berikut:
- Hukum
sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis
atas dasar kekuatan pemikiran.
- Hukum
sebagai disiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau
gejala-gejala yang dihadapi.
- Hukum
sebagai kaidah, yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang
pantas atau diharapkan.
- Hukum
sebagai tata hukum, yakni struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum
yang berlaku pada suatu waktu.
- Hukum
sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan
erat dengan penegakan hukum.
- Hukum sebagai keputusan
penguasa, yakni hasil proses diskresi yang menyangkut keputusan penguasa.
- Hukum
sebagai proses pemerintahan, yaitu proses hubungan timbal-balik antara
unsur-unsur pokok sistem kenegaraan.
- Hukum
sebagai sikap tindak ajeg atau perikelakuan yang teratur, yaitu perikelakuan
yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai
kedamaian.
- Hukum sebagai jalinan
nilai-nilai, yaitu jalinan-jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa
yang siagap baik dan buruk.
Ø Menurut
Otje Salman, S.H., dilihat dari kenyataan sehari-hari di lingkungan masyarakat
mengartikan atau memberi arti pada hukum terlepas dar apakah itu benar atau
keliru, sebagai berikut:
- Hukum
sebagai ilmu pengetahuan, diberikan oleh kalangan ilmuan.
- Hukum
sebagai disiplin, diberikan oleh filosof, teoritis dan politisi (politik
hukum).
- Hukum
sebagai kaidah, diberikan oleh filosof, orang yang bijaksana.
- Hukum
sebagai Lembaga Sosial, diberika oleh filosof, ahli Sosiaologi Hukum.
- Hukum
sebagai tata hukum, diberikan oleh DPR. Dan eksekutif (di Indonesia).
- Hukum sebagai keputusan
penguasa, diberikan oleh atasan dan bawahan dalam suatu Instansi atau lembaga
negara.
- Hukum
sebagai proses pemerintah, diberika oleh anggota dan pimpinan eksekutif.
- Hukum
sebagai sarana sistem pengandalian sosial, diberikan oleh para pembentuk dan
pelaksana hukum.
- Hukum sebagai sikap
tindak atau perikelakuan ajeg, diberikan oleh anggota dan pemuka masyarakat.
- Hukum sebagai
nilai-nilai diberikan oleh filosof, teorotis (ahli yurisprudence).
- Hukum sebagai seni,
diberikan oleh mereka yang peka terhadap lingkungannya; ahli karikatur.
1.2
EKONOMI
Berikut
ini adalah pengertian dan definisi ekonomi menurut beberapa ahli, antara lain :
Ø Menurut Adam Smith, ekonomi adalah penyelidikan tentang
keadaan dan sebab adanya kekayaan Negara.
Ø Menurut Mill, J.S, ekonomi adalah sains praktikal tentang
pengeluaran dan penagihan
Ø Menurut Abraham Maslow, ekonomi adalah salah satu bidang pengkajian yang mencoba
menyelesaikan masalah keperluan asas kehidupan manusia melalui penggemblengan
segala sumber ekonomi yang ada dengan berasaskan prinsip serta teori tertentu
dalam suatu sistem ekonomi yang dianggap efektif dan efisien.
Ø Menurut Hermawan Kartajaya, ekonomi adalah platform dimana sektor industri melekat
diatasnya.
Ø Menurut Paul A. Samuelson, ekonomi merupakan cara-cara yang dilakukan oleh manusia
dan kelompoknya untuk memanfaatkan sumber-sumber yang terbatas untuk memperoleh
berbagai komoditi dan mendistribusikannya untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
Ilmu Ekonomi ada 2, yaitu :
Ø Ekonomi Mikro adalah ilmu yang
mempelajari aktivitas-aktivitas perekonomian yang bersifat bagian kecil, yang
memusatkan perhatiannya pada masalah bagaimana konsumen akan mengalokasikan
pendapatannya yang terbatas terhadap berbagai macam barang dan jasa yang
dibutuhkan, untuk memperoleh kepuasan maksimum.
Ø Ekonomi Makro adalah bagian dari
ilmu ekonomi yang mempelajari mekanisme bekerjanya perekonomian secara
keseluruhan. Dengan demikian hubungan kausal yang dipelajari dalam ekonomi
makro, pada intinya adalah hubungan antarvariabel ekonomi agregatif (secara
keseluruhan), seperti tingkat pendapatan nasional, tingkat kesempatan kerja,
pengeluaran konsumsi rumah tangga, saving (tabungan), investasi nasional,
tingkat bunga, jumlah uang yang beredar, neraca pembayaran, stok kapital nasional,
utang pemerintah, dan sebagainya.
BAB II
KETERKAITAN HUKUM DAN EKONOMI
Dalam lingkungan usaha (bisnis), banyak
faktor-faktor yang mempengaruhi, diantaranya faktor ekonomi, faktor manajemen,
faktor politik, dan lain-lain yang paling utama adalah faktor hukum. Aspek
hukum ini penting karena menentukan dalam pengembangan usaha, boleh ada tidak
nya menciptakan lapangan pekerjaan di tentukan oleh hukum itu sendiri. Maka
banyak pelaku bisnis yang mengalami hambatan dalam mengembangkan usahanya, baik
karena tidak ada hukumnya maupun peraturan yang tidak sesuai. Dalam
pengembangan suatu usaha memiliki hubungan satu sama lain. terbukti bahwa kedua
factor tersebut saling berkaitan. Misalnya kondisi ekonomi Indonesia sekarang ini yang tidak stabil dan
terus menurun, pemerintah mengharapkan investor asing mau datang dan
berinvestasi di Indonesia.
Lagi-lagi dikarenakan hukum yaitu keamanan yang membatalkan dari keinginan
tersebut. Lemahnya hukum di Indonesia mengakibatkan proses
sosial tidak berjalan dengan baik. Dan mengakibatkan usaha tidak sehat bagi
pengembangan usaha dan ekonomi. Khusus mengenai ekonomi, pada saat ini
dapat dikatakan tidak ada lagi kegiatan ekonomi yang tidak berkaitan dengan
hukum. Sebaliknya tidak ada lagi kegiatan hukum yang tidak beraspek ekonomi.
Dengan demikian pemahaman kedua ilmu itu secara menyeluruh sudah menjadi
kebutuhan bersama. Dengan kata lain, seseorang yang mempelajari hukum
seharusnya mempelajari ekonomi juga, demikian juga sebaliknya.
Hubungan
antara hukum dan ekonomi
Ekonomi merupakan suatu wadah atau bentuk organisasi
masyarakat yang memiliki tujuan memenuhi kebutuhan masyarakat dan meningkatan
kesejahteraan masyarakat. Kehidupan ekonomi mensyaratkan adanya tertib social
yang di dalamnya terdapat kegiatan ekonomi. Disisi lain, ekonomi memiliki
pengaruh sendiri terhadap hukum. Pengaruh ini dalam bentuk
pertimbangan-pertimbangan untung-rugi yang berpengaruh pada kerja hukum. Karena
tidak semua orang patuh terhadap hukum atas dasar hukum memang harus di taati.
Masyarakat pun bias mentaati hukum karena tujuan-tujuan lain untuk memperoleh
keuntungan ekonomis. Sebaliknya, jika tidak melihat keuntungan eknomis, maka
akan rugi dan tidak mentaati hukum yang ada. Dalam pembangunan ekonomi di Indonesia tidak
lah merata, di karenakan tidak di jiwai aspek kemanusiaan dan aspek yang
menyeluruh. Terbukti bahwa hasil postif dari perkembangan yang pesat ini hanya
berarti untuk para pelaku ekonomi beskala besar atau disebut golongan atas.
Sedangkan golongan bawah, mereka justru dirugikan karena tidak dapat menikmati
hasil-hasil pembangunan ekonomi. Ada
2 model dalam strategi pembangunan ekonomi, yaitu :
a. model
ekonomi berencana
b. model
ekonomi pasar
Model
ekonomi berencana, menekankan tujuan dan menyandarkan kekuatan pada hukum, maka
akan di lihat sebagai suatu transformasi dari kegiatan ekonomi. Negara sebagai
pendukung utama dalam rencana. Di sini hukum sebagai penterjemah tujuan ke
bentuk norma-norma dan sebagai acuan yang di cita-citakan. Sedangkan ekonomi
pasar tidak digerakkan dari pusat kekuasaan, akan tetaoi ke mekanisme pasar,
seperti permintaan dan penawaran.di sini hukum dipandang sebagai ramalan,
pandangan, dan jaminan kepastian hukum demi lancarnya suatu usaha. Dan juga
sebagai media kreatif bagi pelaku usaha atau sebagai jaminan pelindung agar
merasa aman dalam bertransaksi.
BAB
III
PERISTIWA
HUKUM DAN EKONOMI
3.1 Hukum Dalam Perusahaan
Pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2013 ratusan
buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)
melakukan aksi unjuk rasa di kantor pusat PLN di Jalan Trunojoyo, Jakarta
Selatan. Para buruh yang mayoritas karyawan
outsourcing ini menuntut agar dirinya di jadikan sebagai karyawan tetap.
Menurut Chappy Mustofa, selaku Ketua FSPMI Jawa Barat mengatakan bahwa dengan
masa pengabdian mereka yang telah lama, sudah sewajarnya mereka menuntut adanya
kenaikan status.
3.2 Hukum Dalam Negara Indonesia
Issue kenaikan harga BBM bersubsidi yang selama
ini dinilai salah sasaran. Anggaran dari subsisdi yang ada selama ini,
seharusnnya bisa digunakan untuk kepentingan langsung yang menyentuh kepada
masyarakat. Selain itu, kenaikan BBM akan menyehatkan APBN karena terjadi
penghematan anggaran. Kenaikan BBM akan berdampak positif bagi perekonomian Indonesia.
Namun tetap saja ini berdampak keresahan di kalanagan masyarakat menengah
kebawah.
3.3 Hukum Dalam Negara Lain
Pemerintah Malaysia telah mendeportasi sebanyak
7.590 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) bermasalah termasuk puluhan anak-anak
menuju Kepulauan Riau, sejak Januari hingga Jumat, 14 Juni 2013. Salah seorang
TKI mengatakan dirinya dideportasi karena dokumennya sebagai tenaga kerja di Malaysia
sudah abis masa berlakunya.
Kebanyakan TKI yang dideportasi Malaysia itu hanya membawa baju di badan, bahkan
sebagian di antaranya tidak beralaskan kaki serta memakai baju penjara Malaysia. Ada juga yang mengaku mendapat hukumkan sebat atau cambuk,
karena berbagai kesalahan yang diputuskan Mahkamah Malaysia.
BAB IV
ANALISA
4.1 Hukum Dalam Perusahaan
Dalam dunia bisnis, outsourcing atau alih daya
dapat diartikan sebagai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan yang sifatnya
non-core atau penunjang oleh suatu perusahaan kepada perusahaan lain melalui
perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh.
Semakin banyaknya perusahaan yang menerapkan
system outsourcing maka menimbulkan masalah pokok yang di alami pegawai
outsourcing. Pertama, upah rendah yang diterima oleh karyawan outsourcing.
Dalam paparannya saat rapat bersama Komisi IX DPR, Menteri BUMN Dahlan Iskan
menyebutkan, masing-masing perusahaan outsourcing banting harga. Siapa paling
murah akan menang. Upah tenaga kerjapun dikorbankan.
Masalah kedua adalah rasa ketidakadilan. Menurut
Dahlan Iskan ada pegawai outsourcing yang bekerja lebih keras dibandingkan
pegawai tetap. Padahal jika dilihat dari sisi gaji, pegawai tetap mendapatkan
gaji lebih besar daripada outsourcing. Hal inilah yang harusnya diperbaiki,
yakni meningkatkan kinerja pegawai tetap. Masalah yang terakhir adalah masa
depan kelangsungan kerja. Pegawai outsourcing selalu dihantui masalah
pekerjaannya karena jika tender perusahaan outsourcing berakhir maka berakhir
pula nasib pegawainya.
Belakangan terdengar issue bahwa pemerintah akan
membentuk anak perusahaan outsourcing yang diharapkan agar para karyawan outsourcing
mendapat tempat yang layak untuk bekerja dan mendapat karir yang sesuai dengan
pekerjaannya.
4.2 Hukum Dalam Negara Indonesia
Kenaikan BBM akan selalu membawa keresahan bagi
masyarakat, khususnya masyarakat kelas menengah kebawah. Dengan naiaknya harga
BBM akan menyebabkan kenaikan semua harga barang di pasar. Kenaikan BBM ini
tentu bukan keputusal yang mudah.
Pemerintah memulai proses pembatasan subsidi BBM
dengan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2012 tentang
Harga Jual dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang
ditandatangani pada 7 Februari 2012.
Dengan kebijakan ini diharapkan dana Fiskal dan
APBN menjadi lebih sehat. Selain itu ketahanan ekonomi akan lebih aman dan
terjaga, hal ini tentunya terkait dengan kondisi yang terjadi di masyarakat
karena dana subsidi BBM dapat dialihkan ke sektor lainnya. Peningkatan
Kesejahteraan Rakyat, yakni APBN dapat lebih diprioritaskan pada pembangunan
infrastruktur yang bermanfaat bagi rakyat serta tentunya membuka lapangan
pekerjaan. Yang terpenting subsidi lebih adil dan tepat sasaran, karena selama
ini banyak masyarakat yang kurang mampu justru tidak menikmati subsidi jenis
BBM tertentu. Dengan adanya rasionalisasi harga jenis BBM tertentu ini,
harapannya masyarakat kurang mampu dapat menerima hak yang diberikan oleh
negara secara tepat dan adil melalui program bantuan langsung masyarakat,
beasiswa masyarakat miskin, dan lain-lain.
4.3 Hukum Dalam Negara Lain
Masalah TKI di Malaysia memang tidak akan ada
habisnya. Dari tahun ke tahun selalu saja ada permasalahan antara TKI dengan
pemerintah Malaysia maupun
dengan pemerintah Indonesia
sendiri. Hal ini terjadi akibat masuknya TKI illegal di Malaysia. Rasanya
permasalahan ini tidak akan ada habisnya selama pemerintah Indonesia maupun Malaysia masih mementingkan
kepentingan negaranya masing-masing.
Pasar TKI ilegal ini cukup besar dan pasti
terjadi karena ada permintaan (dari majikan Malaysia)
dan penawaran (penduduk Indonesia
yang miskin dan yang putus asa mencari pekerjaan di dalam negeri) yang
mendukungnya. Menurut undang-undang di Malaysia, majikan dianggap melanggar
hukum jika memperkejakan TKI illegal, namun peraturan ini tidak memiliki sanksi
yang tegas. Namun mengapa pemerintah Malaysia masih melakukan pemulangan
TKI illegal?
Harusnya dari kedua pemerintahan
Indonesia-Malaysia melakukan seleksi ketat terhadap calon-calon TKI yang ada.
Bagi pemerintah Indonesia,
harusnya ini di jadikan pelajaran agar tidak terjadi pemulangan TKI lagi. Dan
bagi pemerintahan Malaysia
harusnya menindak tegas terhadap majikan yang memperkerjakan TKI illegal.
Dengan demikian, bukan tidak mungkin pasar gelap TKI illegal akan semakin
berkurang. Sehingga terjalin kerjasama yang baik, dan bisa saling menguntungkan
kedua pemerintahan Indonesia-Malaysia.
BAB V
KESIMPULAN
Hubungan
antara hukum dan ekonomi sangatlah erat dan mempunyai hubungan timbal balik.
Hukum sebagai tonggaknya yang mempunyai unsur – unsur inti yang mengatur setiap bagian termasuk
ekonomi. Peranan hukum dalam pembangunan ekonomi sangatlah vital. Hukum juga
berperan penting dalam pembangunan ekonomi serta juga dalam mendukung suatu
lembaga atau organisasi .
Hubungan
antara hukum dengan ekonomi yaitu ekonomi merupakan tujuan masyarakat untuk
memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan , sedangkan hukum adalah aturan atau tata
tertib sosial yang di dalamnya terdapat kegiatan ekonomi, Seperti para
pembisnis yang membutuhkan hukum dalam masalah ekonomi, apabila hukum lemah
maka mengakibatkan usaha bagi para pembisnis menjadi tidak sehat, Pengaruh ini
dalam bentuk pertimbangan-pertimbangan untung-rugi yang berpengaruh pada kerja
hukum. Karena tidak semua orang patuh terhadap hukum atas dasar hukum memang
harus di taati. Masyarakat pun bias mentaati hukum karena tujuan-tujuan lain untuk
memperoleh keuntungan ekonomis. Sebaliknya, jika tidak melihat keuntungan
eknomis, maka akan rugi dan tidak mentaati hukum yang ada.dengan kata lain,
seseorang yang mempelajari hukum seharusnya mempelajari ekomoni juga. Dapat
disimpulkan bahwa Hubungan antara hukum dan ekonomi sangatlah erat dan bersifat
timbal balik. Kedua-duanya saling mempengaruhi bekerjanya satu sama lain. Hukum
sebagai pengontrol perkembangan ekonomi dengan peraturannya, sedangkan ekonomi
sebagai bekerjanya hukum itu sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
7.
Elsi
Kartika Sari Cikal Sakti hukum dalam ekonomi edisi 2 jakarta grasindo 2007
8.
Katuk,
Neltje F. Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta:
Gunadarma, 1994
9.
Sukirno, Sadono. Teori
Pengantar Mikro Ekonomi (Edisi Ketiga). Jakarta:
Rajawali Pers. 2009.
10. Utrecht, E, Drs. Pengantar Dalam Hukum Indonesia”.
1953
11. Van Khan, Wiryono Kusumo dan M. Manulang dalam
buku HUKUM DALAM EKONOMI EDISI II tahun 2004.
12. Chappy Mustofa, selaku Ketua FSPMI Jawa Barat
dalam aksi unjuk rasa di kantor pusat PLN di Jalan Trunojoyo.
13. Menteri BUMN Dahlan Iskan dalam rapat Komisi IX
DPR.