Profil Me

Jumat, 18 Oktober 2013

Kehidupan Keluarga Berada dan Solidaritas Punk Rock Jalanan



Sebutlah seorang pemuda berusia 13 tahun ini namanya Gani. Lahir dari keluarga baik-baik. Ia pun juga sekolah, saat ini masih dalam masa pendidikan SMP. Konon ceritanya keluarga yang tadinya kaya-raya mendadak jatuh miskin karena perusahaan sang ayah yang bergerak di bidang kontraktor gulung tikar (bangkrut).

Di tengah hobinya, ia bergabung dengan klub motor, ikut balap-balapan padahal belum mempunyai SIM. Gani tidak dapat memenuhi kebutuhannya untuk menyalurkan hobinya itu lebih dalam. yaitu memakai barang-barang bermerk di tubuhnya, membeli aksesoris-asesoris untuk motornya, dan sebagainya. Belum lagi ejekan dari teman-teman satu klub yang selalu diterimanya. Sementara di satu sisi, terdapat sebuah klub juga yang menamai diri mereka ‘street guys‘.
Dalam jiwanya yang labil, Gani akhirnya ikut-ikutan. Anak-anak ‘street‘ jiwa kekeluargaannya lebih besar dibanding anak-anak klub yang berasal dari keluarga ‘berada’. Gani mulai merokok, bahkan untuk anak seusianya yang masih tergolong belia, ia sudah mulai mengenal alkohol. Orang tuanya tak henti-henti menasehatinya, tapi doktrin punk terlalu kuat.
Orang tuanya hanya bisa mengurut-urut dada saja ketika Gani membantah sewaktu disuruh membuang sampah di tempat pembuangan sampah yang tidak begitu jauh dari rumahnya. Hingga suatu waktu sang ayah marah besar ketika Gani membentak beliau hanya karna disuruh pergi ke warung makan. Kemarahan sang ayah membuat Gani sakit hati karena dia belum pernah melihat sang ayah semarah itu kepadanya.
Gani pergi dari rumah tanpa membawa baju ganti satupun. Ia pergi bersama kumpulan barunya yaitu ‘street guys‘ atau lebih kita kenal dengan nama anak punk yang sesungguhnya keberadaan mereka sangat meresahkan masyarakat sekitar dan selalu membuat para polisi jengkel. Di sinilah petualangan Gani dimulai.
Bersama kumpulan barunya ia ikut mengamen di lampu merah, jika lapar dan tidak cukup uang ia mentegakan dirinya mengorek-ngorek tempat sampah demi mengobati perutnya yang sangat kelaparan. Sementara ayah dan ibunya menangis berhari-hari di rumah, berharap Gani, anak laki-laki satu-satunya mereka segera pulang ke rumah.
Gani memiliki seorang kakak perempuan yang kemudian diasuh oleh tantenya setelah mereka jatuh miskin. Akhirnya suatu saat ibunya mendapati anak lelakinya itu sedang mengorek sebuah tong sampah. Kulitnya bertambah hitam, tubuh jangkungnya terlihat semakin kurus, rambutnya yang hitam legam bagus berubah menjadi model mohak yang tak beraturan dan berwarna merah yang entah mungkin dari cat rambut murahan.
Ibunya menangis melihat anaknya itu dan memintanya pulang ke rumah. Tapi Gani tetap membantah sampai akhirnya temannya membujuknya untuk pulang. Dan pulanglah ia. Ayahnya mulai mengalah padanya. Motor satu-satunya yang tersisa di rumah itu khusus untuk Gani pakai. Gani mulai mau sekolah lagi.
Namun di akhir pekan, muncullah keinginan Gani untuk pergi ke luar kota. Tidak ada yang bisa menghalangi langkahnya untuk pergi ke Samarinda. Dan ternyata Gani pergi bersama anak-anak punk. Namun ayah dan ibunya tak begitu khawatir karena di Samarinda banyak tante-tante dan sepupunya.
Sampai akhirnya ia berkenalan dengan seorang gadis kelas 3 SMP (sebut saja di SMPN 5 Samarinda bernama Mia). Kebetulan Mia adalah teman satu sekolah sepupunya. Gani pulang ke Jakarta dengan hati berbunga-bunga. Bertambah rajinlah ia berkunjung ke Samarinda karena gadis bernama Mia ini. Orang tuanya sungguh khawatir sesuatu terjadi padanya sepanjang perjalanan lintas kota itu.
Akhirnya kelulusan pun tiba. Gani masuk STM di salah satu Swasta Jakarta, jurusan elektro. Belum selesai cobaan yang harus Gani dan keluarganya terima. Berawal dari kecurigaan kedua orang tuanya kalau si anak buta warna karena Gani sangat susah membedakan antara warna Biru dan hijau, ditambah lagi dengan sang ayah adalah seorang yang buta warna.
Akhirnya keluarga membawanya ke puskesmas, namun kata puskesmas hanyalah kurang latihan. Oleh karena itu kedua orang tuanya tetap nekad memasukkan ke STM yang terdekat dari rumahnya. Namun karena sudah dilatih berulang-ulang si Gani belum juga bisa menghafal warna-warna tersebut, dengan bantuan sang tante, Gani kembali untuk melakukan pemeriksaan dan dibawa ke dokter spesialis mata. Gani dinyatakan buta warna parsial. Sang ibu membawa surat pernyataan dari dokter itu ke pihak sekolahnya agar anaknya dipindahkan jurusan ke jurusan otomotif saja.
Ternyata pihak sekolah malah beranggapan bahwa anak buta warna sama sekali tidak bisa masuk di STM di jurusan apapun, jadi lebih baik pindah ke sekolah umum saja. Padahal STM tersebut sebelumnya tidak melakukan test buta warna terhadap calon-calon siswanya maupun meminta surat pernyataan tidak buta warna terlebih dahulu dari para calon siswanya, seperti yang dilakukan oleh STM negeri. Di sekolah teman-teman memperlakukannya seperti orang yang dikucilkan, sikap sang guru juga kurang baik kepadanya (karena Gani memang bukan siswa teladan di sekolahnya).
Akhirnya Gani membuat keputusan untuk berhenti sekolah. Ia hanya mempunyai ijazah SMP dan tambah menjadi-jadi kehidupan malam dijalaninya di usianya yang baru 16 tahun itu. Suatu hari yang paling membuat orang tuanya shock adalah Gani yang baru pulang dari Samarinda, membawa Mia pacarnya ke rumah. Saat itu memang sang kakak sedang menginap juga di rumahnya.
“Kenapa kamu bawa gadis ini ke rumah Gani? Rumah dia di Samarinda lalu rumah kita di Jakarta?”, ujar sang ibu kepada Gani.
“Bu, Mia hanya akan menginap semalam saja. Mau jalan-jalan dulu di Jakarta, tidurnya bareng kak Rahma saja bu” (kakaknya Gani). Jawab Gani.
“Apakah kamu sudah ijin kepada orang tua mu, Nak Mia?” Tanya sang ibu kepada Mia.
Mia bilang, “sudah bu”.
Walau masih sedikit curiga karena Mia masih menggunakan seragam pramuka, namun orang tua Gani cukup lega karena menurutnya Mia sudah meminta ijin sebelum ke Jakarta bersama Gani.
Sampai kemudian terjadi kehebohan besar. Tantenya Gani menelpon ke rumah menanyai Gani tentang keberadaan Mia, karena orang tua Mia membuat ribut di rumah tantenya tersebut. Ketika mengetahui Gani membawa Mia ke Jakarta, tantenya langsung menyuruh mamahnya Mia berbicara sendiri kepada ibunya Gani.
Ibu meminta mamahnya Mia untuk tidak terlalu khawatir, namun mamahnya Mia tetap bersikukuh meminta alamat Gani di Jakarta. Di tengah tidur pulasnya Mia, jam 4 subuh, orang tuanya menjemput menggunakan taxi argo. Mereka tampak sangat khawatir karena Mia, karena Mia anak semata-wayang mereka. Akhirnya Mia dilarang orangtuanya menemui Gani lagi.
Hingga akhirnya, suatu ketika Gani datang lagi ke Samarinda namun sudah tidak disambut baik oleh keluarganya Mia. Orang tua Mia tidak suka Gani bergaul dengan Mia, karena Gani hanyalah seorang yang lulusan SMP, dan seorang punker. Mia berasal dari keluarga kaya. Sejak saat itu Gani patah hati berat dengan Mia.
Gani mencoba untuk bunuh diri, namun teman-teman satu kumpulannya mencegahnya. Kehidupan Gani tambah lekat pada kehidupan punk. Waktunya habis untuk mengamen dan berkumpul bersama anak-anak punk di jalanan. Puskib adalah tempat berkumpulnya mereka. Lampu merah adalah tempat mereka mengamen. Lagu andalan anak-anak punk berjudul “Punk Rock Jalanan”. Lagu itu selalu Gani nyanyikan saat mengamen, karena dia merasa bahwa lagu itu sangat sesuai untuknya, dia memang seorang “Punk Rock Jalanan”.
Sewaktu orang tuanya memohonnya melepaskan diri dari punk, Gani berkata,
“Bu, mereka juga keluargaku. Sewaktu motorku kehabisan bensin di kilometer 20-an, di tengah hijau kota sana, dan aku tidak memegang uang sepeserpun, aku menghubungi seorangpun temanku tak ada yang bisa datang menolongku, tapi ketika aku menelpon Dedy, salah seorang teman punk, semua anak punk Jakarta datang menghampiriku, jalan kaki mereka dari kota demi aku, menemaniku mendorong motor sampai aku bisa mengisi bensin motorku. Aku menangis dalam hati saat itu. Karena sebenarnya saat itu aku sudah ingin lepas dari mereka. Saat Mia meninggalkanku, tapi punk tidak pernah meninggalkanku.”
Orang tuanya terharu dan tidak sanggup berkata apapun lagi. Punk memang meresahkan masyarakat, mungkin karena mereka terkesan urakan, tapi sikap kekeluargaan mereka terhadap sesamanya patut diacungi jempol. Begitulah kisah Gani, Punk Rock Jalanan.

Jumat, 04 Oktober 2013

ALAM "CAHAYA BINTANG"

Menutup mataku, aku bermimpi untuk terbang
Menyentuh yang tak terhingga
Melayang ragaku terasa terbang
Menggapai mimpi tenang
Menggapai sebuah bintang . Bertaburan cahaya . Gemerlap dan berkilauan

Kala malam itu gelap,
Kala langit itu pekat,
Kala sepi itu ada
Engkau meluruskan suatu kebahagiaan
Engkau terlihat sangat indah di setiap malam yang sepi
Engkau selalu nampak bercahaya di setiap langit yang gelap

Cahaya Bintang
Sungguh cantik malam jika dihiasi olehmu
Bersinar terang, cantiknya alam langit ini kala kau menampakkan diri
Meliputi langit malam yang luas
Dengan ribuan cahaya sinar semangatmu

Menghiasi alam semesta
Melengkapi sang bulan
Menciptakan keindahan
Menggambarkan suasana jiwa

Inginku menatap tinggi tinggi
Anugerah sang Illahi
Ditemani cahaya bintang
Yang gemerlap indah

Hapuskan semua rasa sedih
Hingga bangunkan tidurku

Sungguh indahnya malam dengan bintang
Temani tidur hingga saatku terbangun
Dengan jutaan keceriaan dan kebahagiaan
Menyambut esoknya pagi hari

Kaulah motivasi agar setiap insan selalu bersinar
Keindahan alam yang mengerti akan insan insan setiap manusia
Itulah dirimu,
Ciptaan Sang Robbi, Cahaya Bintang :)

Senin, 01 Juli 2013

Penerapan Hukum Dalam Ekonomi



BAB I
PENGERTIAN

1.1  HUKUM

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Hukum, antara lain adalah sebagai berikut :

Ø    Menurut Plato, dilukiskan dalam bukunya Republik, hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
Ø      Menurut Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
Ø   Menurut Friedman (1993:149), hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya.
Ø   Menurut Bellfoid, hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.
Ø    Menurut Mr. E.M. Mayers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
Ø    Menurut Duguit, hukum adalah tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar peraturan itu.
Ø      Menurut Immanuel Kant, hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak dari orang yang satu dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain memenuhi peraturan hukum tentang Kemerdekaan.
Ø   Menurut Van Kant, hukum adalah serumpun peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.
Ø    Menurut Van Apeldoorn, hukum adalah gejala sosial tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum maka hukum itu menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama, kesusilaan, adat istiadat, dan kebiasaan.
Ø     Menurut S.M. Amir, S.H., hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi.
Ø      Menurut E. Utrecht, hukum adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa itu.
Ø   Menurut M.H. Tirtaamidjata, S.H., bahwa hukum adalah semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
Ø   Menurut J.T.C. Sumorangkir, S.H. dan Woerjo Sastropranoto, S.H., hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman.
Ø  Menurut Soerojo Wignjodipoero, S.H. hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu atau dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.
Ø    Menurut Dr. Soejono Dirdjosisworo, S.H. menyebutkan aneka arti hukum yang meliputi: (1) hukum dalam arti ketentuan penguasa (undang-udang, keputusan hakim dan sebagainya), (2) hukum dalam arti petugas-petugas-nya (penegak hukum), (3) hukum dalam arti sikap tindak, (4) hukum dalam arti sistem kaidah, (5) hukum dalam arti jalinan nilai (tujuan hukum), (6) hukum dalam arti tata hukum, (7) hukum dalam arti ilmu hukum, (8) hukum dalam arti disiplin hukum.
Ø  Menurut Dr. Soerjono Soekanto, S.H., M.A., dan Purnadi Purbacaraka, S.H. menyebutkan arti yang diberikan masyarakat pada hukum sebagai berikut:
  • Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.
  • Hukum sebagai disiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.
  • Hukum sebagai kaidah, yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan.
  • Hukum sebagai tata hukum, yakni struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu.
  • Hukum sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum.
  • Hukum sebagai keputusan penguasa, yakni hasil proses diskresi yang menyangkut keputusan penguasa.
  • Hukum sebagai proses pemerintahan, yaitu proses hubungan timbal-balik antara unsur-unsur pokok sistem kenegaraan.
  • Hukum sebagai sikap tindak ajeg atau perikelakuan yang teratur, yaitu perikelakuan yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai kedamaian.
  • Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan-jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang siagap baik dan buruk.
Ø   Menurut Otje Salman, S.H., dilihat dari kenyataan sehari-hari di lingkungan masyarakat mengartikan atau memberi arti pada hukum terlepas dar apakah itu benar atau keliru, sebagai berikut:
  • Hukum sebagai ilmu pengetahuan, diberikan oleh kalangan ilmuan.
  • Hukum sebagai disiplin, diberikan oleh filosof, teoritis dan politisi (politik hukum).
  • Hukum sebagai kaidah, diberikan oleh filosof, orang yang bijaksana.
  • Hukum sebagai Lembaga Sosial, diberika oleh filosof, ahli Sosiaologi Hukum.
  • Hukum sebagai tata hukum, diberikan oleh DPR. Dan eksekutif (di Indonesia).
  • Hukum sebagai keputusan penguasa, diberikan oleh atasan dan bawahan dalam suatu Instansi atau lembaga negara.
  • Hukum sebagai proses pemerintah, diberika oleh anggota dan pimpinan eksekutif.
  • Hukum sebagai sarana sistem pengandalian sosial, diberikan oleh para pembentuk dan pelaksana hukum.
  • Hukum sebagai sikap tindak atau perikelakuan ajeg, diberikan oleh anggota dan pemuka masyarakat.
  • Hukum sebagai nilai-nilai diberikan oleh filosof, teorotis (ahli yurisprudence).
  • Hukum sebagai seni, diberikan oleh mereka yang peka terhadap lingkungannya; ahli karikatur.

1.2  EKONOMI

Berikut ini adalah pengertian dan definisi ekonomi menurut beberapa ahli, antara lain :
Ø      Menurut Adam Smith, ekonomi adalah penyelidikan tentang keadaan dan sebab adanya kekayaan Negara.
Ø      Menurut Mill, J.S, ekonomi adalah sains praktikal tentang pengeluaran dan penagihan
Ø   Menurut Abraham Maslow, ekonomi adalah salah satu bidang pengkajian yang mencoba menyelesaikan masalah keperluan asas kehidupan manusia melalui penggemblengan segala sumber ekonomi yang ada dengan berasaskan prinsip serta teori tertentu dalam suatu sistem ekonomi yang dianggap efektif dan efisien.
Ø      Menurut Hermawan Kartajaya, ekonomi adalah platform dimana sektor industri melekat diatasnya.
Ø      Menurut Paul A. Samuelson, ekonomi merupakan cara-cara yang dilakukan oleh manusia dan kelompoknya untuk memanfaatkan sumber-sumber yang terbatas untuk memperoleh berbagai komoditi dan mendistribusikannya untuk dikonsumsi oleh masyarakat.

Ilmu Ekonomi ada 2, yaitu :
Ø   Ekonomi Mikro adalah ilmu yang mempelajari aktivitas-aktivitas perekonomian yang bersifat bagian kecil, yang memusatkan perhatiannya pada masalah bagaimana konsumen akan mengalokasikan pendapatannya yang terbatas terhadap berbagai macam barang dan jasa yang dibutuhkan, untuk memperoleh kepuasan maksimum.
Ø    Ekonomi Makro adalah bagian dari ilmu ekonomi yang mempelajari mekanisme bekerjanya perekonomian secara keseluruhan. Dengan demikian hubungan kausal yang dipelajari dalam ekonomi makro, pada intinya adalah hubungan antarvariabel ekonomi agregatif (secara keseluruhan), seperti tingkat pendapatan nasional, tingkat kesempatan kerja, pengeluaran konsumsi rumah tangga, saving (tabungan), investasi nasional, tingkat bunga, jumlah uang yang beredar, neraca pembayaran, stok kapital nasional, utang pemerintah, dan sebagainya.

BAB II
KETERKAITAN HUKUM DAN EKONOMI

Dalam lingkungan usaha (bisnis), banyak faktor-faktor yang mempengaruhi, diantaranya faktor ekonomi, faktor manajemen, faktor politik, dan lain-lain yang paling utama adalah faktor hukum. Aspek hukum ini penting karena menentukan dalam pengembangan usaha, boleh ada tidak nya menciptakan lapangan pekerjaan di tentukan oleh hukum itu sendiri. Maka banyak pelaku bisnis yang mengalami hambatan dalam mengembangkan usahanya, baik karena tidak ada hukumnya maupun peraturan yang tidak sesuai. Dalam pengembangan suatu usaha memiliki hubungan satu sama lain. terbukti bahwa kedua factor tersebut saling berkaitan. Misalnya kondisi ekonomi Indonesia sekarang ini yang tidak stabil dan terus menurun, pemerintah mengharapkan investor asing mau datang dan berinvestasi di Indonesia. Lagi-lagi dikarenakan hukum yaitu keamanan yang membatalkan dari keinginan tersebut.  Lemahnya hukum di Indonesia mengakibatkan proses sosial tidak berjalan dengan baik. Dan mengakibatkan usaha tidak sehat bagi pengembangan usaha dan ekonomi. Khusus mengenai ekonomi, pada saat ini dapat dikatakan tidak ada lagi kegiatan ekonomi yang tidak berkaitan dengan hukum. Sebaliknya tidak ada lagi kegiatan hukum yang tidak beraspek ekonomi. Dengan demikian pemahaman kedua ilmu itu secara menyeluruh sudah menjadi kebutuhan bersama. Dengan kata lain, seseorang yang mempelajari hukum seharusnya mempelajari ekonomi juga, demikian juga sebaliknya.

Hubungan antara hukum dan ekonomi

Ekonomi merupakan suatu wadah atau bentuk organisasi masyarakat yang memiliki tujuan memenuhi kebutuhan masyarakat dan meningkatan kesejahteraan masyarakat. Kehidupan ekonomi mensyaratkan adanya tertib social yang di dalamnya terdapat kegiatan ekonomi.  Disisi lain, ekonomi memiliki pengaruh sendiri terhadap hukum. Pengaruh ini dalam bentuk pertimbangan-pertimbangan untung-rugi yang berpengaruh pada kerja hukum. Karena tidak semua orang patuh terhadap hukum atas dasar hukum memang harus di taati. Masyarakat pun bias mentaati hukum karena tujuan-tujuan lain untuk memperoleh keuntungan ekonomis. Sebaliknya, jika tidak melihat keuntungan eknomis, maka akan rugi dan tidak mentaati hukum yang ada. Dalam pembangunan ekonomi di Indonesia tidak lah merata, di karenakan tidak di jiwai aspek kemanusiaan dan aspek yang menyeluruh. Terbukti bahwa hasil postif dari perkembangan yang pesat ini hanya berarti untuk para pelaku ekonomi beskala besar atau disebut golongan atas. Sedangkan golongan bawah, mereka justru dirugikan karena tidak dapat menikmati hasil-hasil pembangunan ekonomi.  Ada 2 model dalam strategi pembangunan ekonomi, yaitu :
a. model ekonomi berencana
b. model ekonomi pasar
Model ekonomi berencana, menekankan tujuan dan menyandarkan kekuatan pada hukum, maka akan di lihat sebagai suatu transformasi dari kegiatan ekonomi. Negara sebagai pendukung utama dalam rencana. Di sini hukum sebagai penterjemah tujuan ke bentuk norma-norma dan sebagai acuan yang di cita-citakan. Sedangkan ekonomi pasar tidak digerakkan dari pusat kekuasaan, akan tetaoi ke mekanisme pasar, seperti permintaan dan penawaran.di sini hukum dipandang sebagai ramalan, pandangan, dan jaminan kepastian hukum demi lancarnya suatu usaha. Dan juga sebagai media kreatif bagi pelaku usaha atau sebagai jaminan pelindung agar merasa aman dalam bertransaksi.

BAB III
PERISTIWA HUKUM DAN EKONOMI

3.1 Hukum Dalam Perusahaan 
Pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2013 ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan aksi unjuk rasa di kantor pusat PLN di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan. Para buruh yang mayoritas karyawan outsourcing ini menuntut agar dirinya di jadikan sebagai karyawan tetap. Menurut Chappy Mustofa, selaku Ketua FSPMI Jawa Barat mengatakan bahwa dengan masa pengabdian mereka yang telah lama, sudah sewajarnya mereka menuntut adanya kenaikan status. 

3.2 Hukum Dalam Negara Indonesia
Issue kenaikan harga BBM bersubsidi yang selama ini dinilai salah sasaran. Anggaran dari subsisdi yang ada selama ini, seharusnnya bisa digunakan untuk kepentingan langsung yang menyentuh kepada masyarakat. Selain itu, kenaikan BBM akan menyehatkan APBN karena terjadi penghematan anggaran. Kenaikan BBM akan berdampak positif bagi perekonomian Indonesia. Namun tetap saja ini berdampak keresahan di kalanagan masyarakat menengah kebawah. 

3.3 Hukum Dalam Negara Lain 
Pemerintah Malaysia telah mendeportasi sebanyak 7.590 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) bermasalah termasuk puluhan anak-anak menuju Kepulauan Riau, sejak Januari hingga Jumat, 14 Juni 2013. Salah seorang TKI mengatakan dirinya dideportasi karena dokumennya sebagai tenaga kerja di Malaysia sudah abis masa berlakunya.
Kebanyakan TKI yang dideportasi Malaysia itu hanya membawa baju di badan, bahkan sebagian di antaranya tidak beralaskan kaki serta memakai baju penjara Malaysia. Ada juga yang mengaku mendapat hukumkan sebat atau cambuk, karena berbagai kesalahan yang diputuskan Mahkamah Malaysia.

BAB IV
ANALISA
4.1 Hukum Dalam Perusahaan 
Dalam dunia bisnis, outsourcing atau alih daya dapat diartikan sebagai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan yang sifatnya non-core atau penunjang oleh suatu perusahaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh.
Semakin banyaknya perusahaan yang menerapkan system outsourcing maka menimbulkan masalah pokok yang di alami pegawai outsourcing. Pertama, upah rendah yang diterima oleh karyawan outsourcing. Dalam paparannya saat rapat bersama Komisi IX DPR, Menteri BUMN Dahlan Iskan menyebutkan, masing-masing perusahaan outsourcing banting harga. Siapa paling murah akan menang. Upah tenaga kerjapun dikorbankan. 
Masalah kedua adalah rasa ketidakadilan. Menurut Dahlan Iskan ada pegawai outsourcing yang bekerja lebih keras dibandingkan pegawai tetap. Padahal jika dilihat dari sisi gaji, pegawai tetap mendapatkan gaji lebih besar daripada outsourcing. Hal inilah yang harusnya diperbaiki, yakni meningkatkan kinerja pegawai tetap. Masalah yang terakhir adalah masa depan kelangsungan kerja. Pegawai outsourcing selalu dihantui masalah pekerjaannya karena jika tender perusahaan outsourcing berakhir maka berakhir pula nasib pegawainya. 
Belakangan terdengar issue bahwa pemerintah akan membentuk anak perusahaan outsourcing yang diharapkan agar para karyawan outsourcing mendapat tempat yang layak untuk bekerja dan mendapat karir yang sesuai dengan pekerjaannya. 

4.2 Hukum Dalam Negara Indonesia 
Kenaikan BBM akan selalu membawa keresahan bagi masyarakat, khususnya masyarakat kelas menengah kebawah. Dengan naiaknya harga BBM akan menyebabkan kenaikan semua harga barang di pasar. Kenaikan BBM ini tentu bukan keputusal yang mudah. 
Pemerintah memulai proses pembatasan subsidi BBM dengan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang ditandatangani pada 7 Februari 2012. 
Dengan kebijakan ini diharapkan dana Fiskal dan APBN menjadi lebih sehat. Selain itu ketahanan ekonomi akan lebih aman dan terjaga, hal ini tentunya terkait dengan kondisi yang terjadi di masyarakat karena dana subsidi BBM dapat dialihkan ke sektor lainnya. Peningkatan Kesejahteraan Rakyat, yakni APBN dapat lebih diprioritaskan pada pembangunan infrastruktur yang bermanfaat bagi rakyat serta tentunya membuka lapangan pekerjaan. Yang terpenting subsidi lebih adil dan tepat sasaran, karena selama ini banyak masyarakat yang kurang mampu justru tidak menikmati subsidi jenis BBM tertentu. Dengan adanya rasionalisasi harga jenis BBM tertentu ini, harapannya masyarakat kurang mampu dapat menerima hak yang diberikan oleh negara secara tepat dan adil melalui program bantuan langsung masyarakat, beasiswa masyarakat miskin, dan lain-lain. 

4.3 Hukum Dalam Negara Lain 
Masalah TKI di Malaysia memang tidak akan ada habisnya. Dari tahun ke tahun selalu saja ada permasalahan antara TKI dengan pemerintah Malaysia maupun dengan pemerintah Indonesia sendiri. Hal ini terjadi akibat masuknya TKI illegal di Malaysia. Rasanya permasalahan ini tidak akan ada habisnya selama pemerintah Indonesia maupun Malaysia masih mementingkan kepentingan negaranya masing-masing. 
Pasar TKI ilegal ini cukup besar dan pasti terjadi karena ada permintaan (dari majikan Malaysia) dan penawaran (penduduk Indonesia yang miskin dan yang putus asa mencari pekerjaan di dalam negeri) yang mendukungnya. Menurut undang-undang di Malaysia, majikan dianggap melanggar hukum jika memperkejakan TKI illegal, namun peraturan ini tidak memiliki sanksi yang tegas. Namun mengapa pemerintah Malaysia masih melakukan pemulangan TKI illegal? 
Harusnya dari kedua pemerintahan Indonesia-Malaysia melakukan seleksi ketat terhadap calon-calon TKI yang ada. Bagi pemerintah Indonesia, harusnya ini di jadikan pelajaran agar tidak terjadi pemulangan TKI lagi. Dan bagi pemerintahan Malaysia harusnya menindak tegas terhadap majikan yang memperkerjakan TKI illegal. Dengan demikian, bukan tidak mungkin pasar gelap TKI illegal akan semakin berkurang. Sehingga terjalin kerjasama yang baik, dan bisa saling menguntungkan kedua pemerintahan Indonesia-Malaysia. 

BAB V
KESIMPULAN

Hubungan antara hukum dan ekonomi sangatlah erat dan mempunyai hubungan timbal balik. Hukum sebagai tonggaknya yang mempunyai unsur – unsur  inti yang mengatur setiap bagian termasuk ekonomi. Peranan hukum dalam pembangunan ekonomi sangatlah vital. Hukum juga berperan penting dalam pembangunan ekonomi serta juga dalam mendukung suatu lembaga atau organisasi .
Hubungan antara hukum dengan ekonomi yaitu ekonomi merupakan tujuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan , sedangkan hukum adalah aturan atau tata tertib sosial yang di dalamnya terdapat kegiatan ekonomi, Seperti para pembisnis yang membutuhkan hukum dalam masalah ekonomi, apabila hukum lemah maka mengakibatkan usaha bagi para pembisnis menjadi tidak sehat, Pengaruh ini dalam bentuk pertimbangan-pertimbangan untung-rugi yang berpengaruh pada kerja hukum. Karena tidak semua orang patuh terhadap hukum atas dasar hukum memang harus di taati. Masyarakat pun bias mentaati hukum karena tujuan-tujuan lain untuk memperoleh keuntungan ekonomis. Sebaliknya, jika tidak melihat keuntungan eknomis, maka akan rugi dan tidak mentaati hukum yang ada.dengan kata lain, seseorang yang mempelajari hukum seharusnya mempelajari ekomoni juga. Dapat disimpulkan bahwa Hubungan antara hukum dan ekonomi sangatlah erat dan bersifat timbal balik. Kedua-duanya saling mempengaruhi bekerjanya satu sama lain. Hukum sebagai pengontrol perkembangan ekonomi dengan peraturannya, sedangkan ekonomi sebagai bekerjanya hukum itu sendiri.

DAFTAR PUSTAKA
7.      Elsi Kartika Sari Cikal Sakti hukum dalam ekonomi edisi 2 jakarta grasindo 2007
8.      Katuk, Neltje F. Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta: Gunadarma, 1994
9.      Sukirno, Sadono. Teori Pengantar Mikro Ekonomi (Edisi Ketiga). Jakarta: Rajawali Pers. 2009. 
10.  Utrecht, E, Drs. Pengantar Dalam Hukum Indonesia”. 1953 
11.  Van Khan, Wiryono Kusumo dan M. Manulang dalam buku HUKUM DALAM EKONOMI EDISI II tahun 2004. 
12.  Chappy Mustofa, selaku Ketua FSPMI Jawa Barat dalam aksi unjuk rasa di kantor pusat PLN di Jalan Trunojoyo. 
13.  Menteri BUMN Dahlan Iskan dalam rapat Komisi IX DPR.



Senin, 06 Mei 2013

TUGAS 6 Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)


1.      Pengertian HAKI
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu.

2.      Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
a.       Prinsip Ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
b.      Prinsip Keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
c.       Prinsip Kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
d.      Prinsip Sosial.
Prinsip sosial (mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

3.       Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta (copyright) , dan hak kekayaan industri (industrial property right). Hak kekayaan industry (industrial property right) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industry (industrial property right) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
1.      Paten
2.      Merek
3.      Varietas tanaman
4.      Rahasia dagang
5.      Desain industri
6.      Desain tata letak sirkuit terpadu

4.      Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Pengaturan hukum terdapat hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam:
1.      Undang – undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
2.      Undang – undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
3.      Undang – undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
4.      Undang – undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman.
5.      Undang – undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
6.      Undang – undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
7.      Undang – undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

5.      Hak Cipta
Hak Cipta adalahHak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta sendiri.
Dasar Hukun Hak Cipta :
-          UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap.
-          Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta.

6.      Hak Paten
Pengertian hak paten bisa dilihat didalam Undang-Undang, lebih tepatnya Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001. Undang-Undang telah menyebutkan bahwa pengertian hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu tertentu. Seorang inventor dapat melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Pengertian hak paten juga telah diatur dalam Undang Undang No 14 Tahun 2001 tentang paten. Dalam undang-undang ini diatur mengenai syarat paten, jangka waktu berlakunya paten, hak dan kewajiban inventor sebagai penemu invensi, tata cara permohonan hak paten, pegumuman dan pemeriksaan substansif dll.

7.      Hak Merek
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)
Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).
                                             
Dasar Hukum HAK MERK :
  • UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
  • UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
  • UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)

8.      Desain Industri
Pengertian berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1).

9.      Rahasia Dagang
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.