Profil Me

Senin, 01 Juli 2013

Penerapan Hukum Dalam Ekonomi



BAB I
PENGERTIAN

1.1  HUKUM

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Hukum, antara lain adalah sebagai berikut :

Ø    Menurut Plato, dilukiskan dalam bukunya Republik, hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
Ø      Menurut Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
Ø   Menurut Friedman (1993:149), hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya.
Ø   Menurut Bellfoid, hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.
Ø    Menurut Mr. E.M. Mayers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
Ø    Menurut Duguit, hukum adalah tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar peraturan itu.
Ø      Menurut Immanuel Kant, hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak dari orang yang satu dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain memenuhi peraturan hukum tentang Kemerdekaan.
Ø   Menurut Van Kant, hukum adalah serumpun peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.
Ø    Menurut Van Apeldoorn, hukum adalah gejala sosial tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum maka hukum itu menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama, kesusilaan, adat istiadat, dan kebiasaan.
Ø     Menurut S.M. Amir, S.H., hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi.
Ø      Menurut E. Utrecht, hukum adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa itu.
Ø   Menurut M.H. Tirtaamidjata, S.H., bahwa hukum adalah semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
Ø   Menurut J.T.C. Sumorangkir, S.H. dan Woerjo Sastropranoto, S.H., hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman.
Ø  Menurut Soerojo Wignjodipoero, S.H. hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu atau dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.
Ø    Menurut Dr. Soejono Dirdjosisworo, S.H. menyebutkan aneka arti hukum yang meliputi: (1) hukum dalam arti ketentuan penguasa (undang-udang, keputusan hakim dan sebagainya), (2) hukum dalam arti petugas-petugas-nya (penegak hukum), (3) hukum dalam arti sikap tindak, (4) hukum dalam arti sistem kaidah, (5) hukum dalam arti jalinan nilai (tujuan hukum), (6) hukum dalam arti tata hukum, (7) hukum dalam arti ilmu hukum, (8) hukum dalam arti disiplin hukum.
Ø  Menurut Dr. Soerjono Soekanto, S.H., M.A., dan Purnadi Purbacaraka, S.H. menyebutkan arti yang diberikan masyarakat pada hukum sebagai berikut:
  • Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.
  • Hukum sebagai disiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.
  • Hukum sebagai kaidah, yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan.
  • Hukum sebagai tata hukum, yakni struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu.
  • Hukum sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum.
  • Hukum sebagai keputusan penguasa, yakni hasil proses diskresi yang menyangkut keputusan penguasa.
  • Hukum sebagai proses pemerintahan, yaitu proses hubungan timbal-balik antara unsur-unsur pokok sistem kenegaraan.
  • Hukum sebagai sikap tindak ajeg atau perikelakuan yang teratur, yaitu perikelakuan yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai kedamaian.
  • Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan-jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang siagap baik dan buruk.
Ø   Menurut Otje Salman, S.H., dilihat dari kenyataan sehari-hari di lingkungan masyarakat mengartikan atau memberi arti pada hukum terlepas dar apakah itu benar atau keliru, sebagai berikut:
  • Hukum sebagai ilmu pengetahuan, diberikan oleh kalangan ilmuan.
  • Hukum sebagai disiplin, diberikan oleh filosof, teoritis dan politisi (politik hukum).
  • Hukum sebagai kaidah, diberikan oleh filosof, orang yang bijaksana.
  • Hukum sebagai Lembaga Sosial, diberika oleh filosof, ahli Sosiaologi Hukum.
  • Hukum sebagai tata hukum, diberikan oleh DPR. Dan eksekutif (di Indonesia).
  • Hukum sebagai keputusan penguasa, diberikan oleh atasan dan bawahan dalam suatu Instansi atau lembaga negara.
  • Hukum sebagai proses pemerintah, diberika oleh anggota dan pimpinan eksekutif.
  • Hukum sebagai sarana sistem pengandalian sosial, diberikan oleh para pembentuk dan pelaksana hukum.
  • Hukum sebagai sikap tindak atau perikelakuan ajeg, diberikan oleh anggota dan pemuka masyarakat.
  • Hukum sebagai nilai-nilai diberikan oleh filosof, teorotis (ahli yurisprudence).
  • Hukum sebagai seni, diberikan oleh mereka yang peka terhadap lingkungannya; ahli karikatur.

1.2  EKONOMI

Berikut ini adalah pengertian dan definisi ekonomi menurut beberapa ahli, antara lain :
Ø      Menurut Adam Smith, ekonomi adalah penyelidikan tentang keadaan dan sebab adanya kekayaan Negara.
Ø      Menurut Mill, J.S, ekonomi adalah sains praktikal tentang pengeluaran dan penagihan
Ø   Menurut Abraham Maslow, ekonomi adalah salah satu bidang pengkajian yang mencoba menyelesaikan masalah keperluan asas kehidupan manusia melalui penggemblengan segala sumber ekonomi yang ada dengan berasaskan prinsip serta teori tertentu dalam suatu sistem ekonomi yang dianggap efektif dan efisien.
Ø      Menurut Hermawan Kartajaya, ekonomi adalah platform dimana sektor industri melekat diatasnya.
Ø      Menurut Paul A. Samuelson, ekonomi merupakan cara-cara yang dilakukan oleh manusia dan kelompoknya untuk memanfaatkan sumber-sumber yang terbatas untuk memperoleh berbagai komoditi dan mendistribusikannya untuk dikonsumsi oleh masyarakat.

Ilmu Ekonomi ada 2, yaitu :
Ø   Ekonomi Mikro adalah ilmu yang mempelajari aktivitas-aktivitas perekonomian yang bersifat bagian kecil, yang memusatkan perhatiannya pada masalah bagaimana konsumen akan mengalokasikan pendapatannya yang terbatas terhadap berbagai macam barang dan jasa yang dibutuhkan, untuk memperoleh kepuasan maksimum.
Ø    Ekonomi Makro adalah bagian dari ilmu ekonomi yang mempelajari mekanisme bekerjanya perekonomian secara keseluruhan. Dengan demikian hubungan kausal yang dipelajari dalam ekonomi makro, pada intinya adalah hubungan antarvariabel ekonomi agregatif (secara keseluruhan), seperti tingkat pendapatan nasional, tingkat kesempatan kerja, pengeluaran konsumsi rumah tangga, saving (tabungan), investasi nasional, tingkat bunga, jumlah uang yang beredar, neraca pembayaran, stok kapital nasional, utang pemerintah, dan sebagainya.

BAB II
KETERKAITAN HUKUM DAN EKONOMI

Dalam lingkungan usaha (bisnis), banyak faktor-faktor yang mempengaruhi, diantaranya faktor ekonomi, faktor manajemen, faktor politik, dan lain-lain yang paling utama adalah faktor hukum. Aspek hukum ini penting karena menentukan dalam pengembangan usaha, boleh ada tidak nya menciptakan lapangan pekerjaan di tentukan oleh hukum itu sendiri. Maka banyak pelaku bisnis yang mengalami hambatan dalam mengembangkan usahanya, baik karena tidak ada hukumnya maupun peraturan yang tidak sesuai. Dalam pengembangan suatu usaha memiliki hubungan satu sama lain. terbukti bahwa kedua factor tersebut saling berkaitan. Misalnya kondisi ekonomi Indonesia sekarang ini yang tidak stabil dan terus menurun, pemerintah mengharapkan investor asing mau datang dan berinvestasi di Indonesia. Lagi-lagi dikarenakan hukum yaitu keamanan yang membatalkan dari keinginan tersebut.  Lemahnya hukum di Indonesia mengakibatkan proses sosial tidak berjalan dengan baik. Dan mengakibatkan usaha tidak sehat bagi pengembangan usaha dan ekonomi. Khusus mengenai ekonomi, pada saat ini dapat dikatakan tidak ada lagi kegiatan ekonomi yang tidak berkaitan dengan hukum. Sebaliknya tidak ada lagi kegiatan hukum yang tidak beraspek ekonomi. Dengan demikian pemahaman kedua ilmu itu secara menyeluruh sudah menjadi kebutuhan bersama. Dengan kata lain, seseorang yang mempelajari hukum seharusnya mempelajari ekonomi juga, demikian juga sebaliknya.

Hubungan antara hukum dan ekonomi

Ekonomi merupakan suatu wadah atau bentuk organisasi masyarakat yang memiliki tujuan memenuhi kebutuhan masyarakat dan meningkatan kesejahteraan masyarakat. Kehidupan ekonomi mensyaratkan adanya tertib social yang di dalamnya terdapat kegiatan ekonomi.  Disisi lain, ekonomi memiliki pengaruh sendiri terhadap hukum. Pengaruh ini dalam bentuk pertimbangan-pertimbangan untung-rugi yang berpengaruh pada kerja hukum. Karena tidak semua orang patuh terhadap hukum atas dasar hukum memang harus di taati. Masyarakat pun bias mentaati hukum karena tujuan-tujuan lain untuk memperoleh keuntungan ekonomis. Sebaliknya, jika tidak melihat keuntungan eknomis, maka akan rugi dan tidak mentaati hukum yang ada. Dalam pembangunan ekonomi di Indonesia tidak lah merata, di karenakan tidak di jiwai aspek kemanusiaan dan aspek yang menyeluruh. Terbukti bahwa hasil postif dari perkembangan yang pesat ini hanya berarti untuk para pelaku ekonomi beskala besar atau disebut golongan atas. Sedangkan golongan bawah, mereka justru dirugikan karena tidak dapat menikmati hasil-hasil pembangunan ekonomi.  Ada 2 model dalam strategi pembangunan ekonomi, yaitu :
a. model ekonomi berencana
b. model ekonomi pasar
Model ekonomi berencana, menekankan tujuan dan menyandarkan kekuatan pada hukum, maka akan di lihat sebagai suatu transformasi dari kegiatan ekonomi. Negara sebagai pendukung utama dalam rencana. Di sini hukum sebagai penterjemah tujuan ke bentuk norma-norma dan sebagai acuan yang di cita-citakan. Sedangkan ekonomi pasar tidak digerakkan dari pusat kekuasaan, akan tetaoi ke mekanisme pasar, seperti permintaan dan penawaran.di sini hukum dipandang sebagai ramalan, pandangan, dan jaminan kepastian hukum demi lancarnya suatu usaha. Dan juga sebagai media kreatif bagi pelaku usaha atau sebagai jaminan pelindung agar merasa aman dalam bertransaksi.

BAB III
PERISTIWA HUKUM DAN EKONOMI

3.1 Hukum Dalam Perusahaan 
Pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2013 ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan aksi unjuk rasa di kantor pusat PLN di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan. Para buruh yang mayoritas karyawan outsourcing ini menuntut agar dirinya di jadikan sebagai karyawan tetap. Menurut Chappy Mustofa, selaku Ketua FSPMI Jawa Barat mengatakan bahwa dengan masa pengabdian mereka yang telah lama, sudah sewajarnya mereka menuntut adanya kenaikan status. 

3.2 Hukum Dalam Negara Indonesia
Issue kenaikan harga BBM bersubsidi yang selama ini dinilai salah sasaran. Anggaran dari subsisdi yang ada selama ini, seharusnnya bisa digunakan untuk kepentingan langsung yang menyentuh kepada masyarakat. Selain itu, kenaikan BBM akan menyehatkan APBN karena terjadi penghematan anggaran. Kenaikan BBM akan berdampak positif bagi perekonomian Indonesia. Namun tetap saja ini berdampak keresahan di kalanagan masyarakat menengah kebawah. 

3.3 Hukum Dalam Negara Lain 
Pemerintah Malaysia telah mendeportasi sebanyak 7.590 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) bermasalah termasuk puluhan anak-anak menuju Kepulauan Riau, sejak Januari hingga Jumat, 14 Juni 2013. Salah seorang TKI mengatakan dirinya dideportasi karena dokumennya sebagai tenaga kerja di Malaysia sudah abis masa berlakunya.
Kebanyakan TKI yang dideportasi Malaysia itu hanya membawa baju di badan, bahkan sebagian di antaranya tidak beralaskan kaki serta memakai baju penjara Malaysia. Ada juga yang mengaku mendapat hukumkan sebat atau cambuk, karena berbagai kesalahan yang diputuskan Mahkamah Malaysia.

BAB IV
ANALISA
4.1 Hukum Dalam Perusahaan 
Dalam dunia bisnis, outsourcing atau alih daya dapat diartikan sebagai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan yang sifatnya non-core atau penunjang oleh suatu perusahaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh.
Semakin banyaknya perusahaan yang menerapkan system outsourcing maka menimbulkan masalah pokok yang di alami pegawai outsourcing. Pertama, upah rendah yang diterima oleh karyawan outsourcing. Dalam paparannya saat rapat bersama Komisi IX DPR, Menteri BUMN Dahlan Iskan menyebutkan, masing-masing perusahaan outsourcing banting harga. Siapa paling murah akan menang. Upah tenaga kerjapun dikorbankan. 
Masalah kedua adalah rasa ketidakadilan. Menurut Dahlan Iskan ada pegawai outsourcing yang bekerja lebih keras dibandingkan pegawai tetap. Padahal jika dilihat dari sisi gaji, pegawai tetap mendapatkan gaji lebih besar daripada outsourcing. Hal inilah yang harusnya diperbaiki, yakni meningkatkan kinerja pegawai tetap. Masalah yang terakhir adalah masa depan kelangsungan kerja. Pegawai outsourcing selalu dihantui masalah pekerjaannya karena jika tender perusahaan outsourcing berakhir maka berakhir pula nasib pegawainya. 
Belakangan terdengar issue bahwa pemerintah akan membentuk anak perusahaan outsourcing yang diharapkan agar para karyawan outsourcing mendapat tempat yang layak untuk bekerja dan mendapat karir yang sesuai dengan pekerjaannya. 

4.2 Hukum Dalam Negara Indonesia 
Kenaikan BBM akan selalu membawa keresahan bagi masyarakat, khususnya masyarakat kelas menengah kebawah. Dengan naiaknya harga BBM akan menyebabkan kenaikan semua harga barang di pasar. Kenaikan BBM ini tentu bukan keputusal yang mudah. 
Pemerintah memulai proses pembatasan subsidi BBM dengan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang ditandatangani pada 7 Februari 2012. 
Dengan kebijakan ini diharapkan dana Fiskal dan APBN menjadi lebih sehat. Selain itu ketahanan ekonomi akan lebih aman dan terjaga, hal ini tentunya terkait dengan kondisi yang terjadi di masyarakat karena dana subsidi BBM dapat dialihkan ke sektor lainnya. Peningkatan Kesejahteraan Rakyat, yakni APBN dapat lebih diprioritaskan pada pembangunan infrastruktur yang bermanfaat bagi rakyat serta tentunya membuka lapangan pekerjaan. Yang terpenting subsidi lebih adil dan tepat sasaran, karena selama ini banyak masyarakat yang kurang mampu justru tidak menikmati subsidi jenis BBM tertentu. Dengan adanya rasionalisasi harga jenis BBM tertentu ini, harapannya masyarakat kurang mampu dapat menerima hak yang diberikan oleh negara secara tepat dan adil melalui program bantuan langsung masyarakat, beasiswa masyarakat miskin, dan lain-lain. 

4.3 Hukum Dalam Negara Lain 
Masalah TKI di Malaysia memang tidak akan ada habisnya. Dari tahun ke tahun selalu saja ada permasalahan antara TKI dengan pemerintah Malaysia maupun dengan pemerintah Indonesia sendiri. Hal ini terjadi akibat masuknya TKI illegal di Malaysia. Rasanya permasalahan ini tidak akan ada habisnya selama pemerintah Indonesia maupun Malaysia masih mementingkan kepentingan negaranya masing-masing. 
Pasar TKI ilegal ini cukup besar dan pasti terjadi karena ada permintaan (dari majikan Malaysia) dan penawaran (penduduk Indonesia yang miskin dan yang putus asa mencari pekerjaan di dalam negeri) yang mendukungnya. Menurut undang-undang di Malaysia, majikan dianggap melanggar hukum jika memperkejakan TKI illegal, namun peraturan ini tidak memiliki sanksi yang tegas. Namun mengapa pemerintah Malaysia masih melakukan pemulangan TKI illegal? 
Harusnya dari kedua pemerintahan Indonesia-Malaysia melakukan seleksi ketat terhadap calon-calon TKI yang ada. Bagi pemerintah Indonesia, harusnya ini di jadikan pelajaran agar tidak terjadi pemulangan TKI lagi. Dan bagi pemerintahan Malaysia harusnya menindak tegas terhadap majikan yang memperkerjakan TKI illegal. Dengan demikian, bukan tidak mungkin pasar gelap TKI illegal akan semakin berkurang. Sehingga terjalin kerjasama yang baik, dan bisa saling menguntungkan kedua pemerintahan Indonesia-Malaysia. 

BAB V
KESIMPULAN

Hubungan antara hukum dan ekonomi sangatlah erat dan mempunyai hubungan timbal balik. Hukum sebagai tonggaknya yang mempunyai unsur – unsur  inti yang mengatur setiap bagian termasuk ekonomi. Peranan hukum dalam pembangunan ekonomi sangatlah vital. Hukum juga berperan penting dalam pembangunan ekonomi serta juga dalam mendukung suatu lembaga atau organisasi .
Hubungan antara hukum dengan ekonomi yaitu ekonomi merupakan tujuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan , sedangkan hukum adalah aturan atau tata tertib sosial yang di dalamnya terdapat kegiatan ekonomi, Seperti para pembisnis yang membutuhkan hukum dalam masalah ekonomi, apabila hukum lemah maka mengakibatkan usaha bagi para pembisnis menjadi tidak sehat, Pengaruh ini dalam bentuk pertimbangan-pertimbangan untung-rugi yang berpengaruh pada kerja hukum. Karena tidak semua orang patuh terhadap hukum atas dasar hukum memang harus di taati. Masyarakat pun bias mentaati hukum karena tujuan-tujuan lain untuk memperoleh keuntungan ekonomis. Sebaliknya, jika tidak melihat keuntungan eknomis, maka akan rugi dan tidak mentaati hukum yang ada.dengan kata lain, seseorang yang mempelajari hukum seharusnya mempelajari ekomoni juga. Dapat disimpulkan bahwa Hubungan antara hukum dan ekonomi sangatlah erat dan bersifat timbal balik. Kedua-duanya saling mempengaruhi bekerjanya satu sama lain. Hukum sebagai pengontrol perkembangan ekonomi dengan peraturannya, sedangkan ekonomi sebagai bekerjanya hukum itu sendiri.

DAFTAR PUSTAKA
7.      Elsi Kartika Sari Cikal Sakti hukum dalam ekonomi edisi 2 jakarta grasindo 2007
8.      Katuk, Neltje F. Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta: Gunadarma, 1994
9.      Sukirno, Sadono. Teori Pengantar Mikro Ekonomi (Edisi Ketiga). Jakarta: Rajawali Pers. 2009. 
10.  Utrecht, E, Drs. Pengantar Dalam Hukum Indonesia”. 1953 
11.  Van Khan, Wiryono Kusumo dan M. Manulang dalam buku HUKUM DALAM EKONOMI EDISI II tahun 2004. 
12.  Chappy Mustofa, selaku Ketua FSPMI Jawa Barat dalam aksi unjuk rasa di kantor pusat PLN di Jalan Trunojoyo. 
13.  Menteri BUMN Dahlan Iskan dalam rapat Komisi IX DPR.