PENGERTIAN HUKUM
Hukum
adalah himpunan peraturan-peraturan yang mengatur kehidupan bermasyarakat,
dibuat oleh lembaga yang berwenang dan bersifat memaksa serta berisi perintah
dan larangan yang apabila dilanggar akan mendapat sanksi.
JENIS-JENIS HUKUM
1. Hukum adat adalah
peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan
dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya.
2. Hukum Publik adalah hukum yang
mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Atau Hukum yang
mengatur tentang hal-hal yang berhubungan tentang masyarakat dan menjadi Hukum
perlindungan Publik.
3.
Hukum Privat hukum yang mengatur kepentingan
pribadi, atau hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang yang
satu dengan orang lainnya dengan menitikberatkan kepada kepentingan
perseorangan.
4. Hukum Positif atau ius constitutum,
adalah hukum yang berlaku saat ini di suatu negara. Misalnya, di Indonesia
persoalan perdata diatur dalam KUH Perdata, persoalan pidana diatur melalui KUH
Pidana.
5. Hukum Pidana adalah keseluruhan dari
peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk
kedalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan
terhadap yang melakukannya.
6. Hukum Perdata adalah ketentuan yang
mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.
7. Hukum Acara Perdata adalah peraturan
hukum yang mengatur tentang bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata
materiil dengan perantara hakim.
8. Hukum Tata Usaha (Administrasi)
negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum
yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya .
9. Hukum Tata Negara adalah
Peraturan-peraturan yang mengatur organisasai Negara dari tingkat atas sampai
bawah, sturktur, tugas dan wewenang alat perlengkapan Negara hubungan
antara perlengkapan tersebut secara hierarki maupu horizontal, wilayah Negara, kedudukan
warga negara serta hak-hak asasnya.
10. Hukum Waris adalah suatu hukum yang
mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia diberikan
kepada yang berhak, seperti keluarga dan masyarakat yang lebih berhak.
11.
Hukum Tertulis yaitu hukum yang
dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan
negara.
12. Hukum Material yaitu segala kaidah
yang menjadi patokan manusia untuk bersikap tindak, misalnya tidak boleh
membunuh, harus melunasi hutang dan lain sebagainya.
13.
Hukum Internasional yaitu hukum yang
mengatur hubungan antara dua negara atau lebih (Hukum Perang, Perdata
Internasional dan sebagainya).
14.
Hukum Lokal (Local Law) adalah hukum
yang hanya berlaku disuatu daerah tertentu (Hukum Adat Batak, Minangkabau, Jawa
dan sebagainya).